Fimela.com, Jakarta Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan akhirnya memutuskan untuk mengabulkan permohonan cerai antara Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi. Pernikahan yang sudah berjalan 11 tahun itu pun kandas.
Ririn, yang merupakan ibu dari 3 anak itu resmi menyandang status sebagai janda setelah hakim memutus cerai. Dalam keterangannya, Riri Purbasari selaku kuasa hukum Ririn Dwi Aryanti mengatakan bahwa majelis hakim telah menerima dalil dan mengabulkan permohonan pihaknya.
"Alhamdulillah kita sudah di ujung persidangan yang selama ini berjalan cepat dan lancar. Dalam sidang pembacaan putusan kali ini dalil-dalil diterima majelis hakim dan permintaan kami dikabulkan," kata Riri Purbasari, kuasa hukum Ririn Dwi Ariyanti kepada awak media, baru-baru ini
Opsi Banding
Pun demikian, pihak Aldi sebagai termohon dalam hal ini diberikan waktu untuk mengajukan banding atas putusan Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sementara Riri Purbasari mengatakan bahwa pihaknya akan siap menunggu.
"Kita masih belum tahu apakah pihak sana (Aldi Bragi) akan mengajukan banding atau menerima," tuturnya.
Masalah Keuangan
Pernikahan antara Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi sudah terjalin sejak 11 Juli 2010. Dari pernikahan yang sudah berusia 11 tahun ini, keduanya sudah dikaruniai 3 anak. namun ternyata ada masalah yang tak bisa diselesaikan.
Riri sendiri tak mau membeberkan secara rinci masalah keduanya. Yang pasti, ada sejumlah masalah yang jadi penyebab Aldi dan Ririn memutuskan berpisah salah satunya adalah masalah ekonomi.
"Adanya perselisihan yang berujung pertengkaran. Salah satunya mengenai keuangan, bukan kondisi keuangan Aldi, tapi bagaimana pengelolaan," paparnya.
Tak Lagi Berhubungan
Perselisihan yang mengakibatkan perpisahan ini sampai membuat pasangan ini tak lagi tidur di kamar yang sama, meski masih dalam satu rumah. Alhasil, keduanya pun sudah tak lagi menjalankan fungsi dalam sebuah rumah tangga.
Ya, salah satunya adalah kebutuhan biologis sebagaimana pasangan suami istri, keduanya sudah tak lagi menunaikannya sebagai bentuk hak sekaligus kewajiban.
"Hal ini tercermin dari fakta antara suami istri sudah tak lagi tinggal sekamar, tak lagi berhubungan suami istri selama beberapa tahun belakangan ini," ujar Riri Purbasari.