Fimela.com, Jakarta Masa karantina pelaku perjalanan luar negeri diperketat menjadi 10-14 hari bagi WNA dan WNI. Aturan karantina 14 hari ditujukkan bagi pelaku perjalanan dari 11 negara tempat transmisi varian Omicron.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 25 Tahun 2021 yang menggantikan SE Nomor 23 tahun 2021. Berikut aturan karantina dari luar negeri selengkapnya sesuai dengan SE terbaru melansir dari Liputan6.com;
Mewajibkan semua pelaku perjalanan luar negeri untuk melakukan tes ulang RT-PCR. Jika menunjukkan hasil positif, maka wajib melakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI yang berstatus pekerjaan migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa atau pegawai pemerintah dengan biaya ditanggung pemerintah.
Sementara bagi WNA, biaya sepenuhnya ditanggung mandiri. Setelahnya wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan akomodasi karantina selama karantina di Indonesia.
What's On Fimela
powered by
Tes PCR ke-2
Tempat karantina wajib dijalani di tempat akomodasi karantina yang memenuhi syarat dan ketentuan terkait sertifikasi protokol kesehatan Covid-19. Baik bagi WNI di luar kriteria yang disebutkan di atas dan WNA, termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing.
Melakukan tes PCR kedua dengan ketentuan pada hari ke-9 karantina dengan durasni 10x24 jam. Pada hari ke-13 karantina dengan durasi 14x24 jam.
Jika hasil menunjukkan negatif, maka dibolehkan melanjutkan perjalanan. Dan dianjurkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari dengan menerapkan protokol kesehatan.
#ElevateWomen