Fimela.com, Jakarta Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan resmi mengabulkan gugatan cerai Aldi Bragi pada Ririn Dwi Ariyanti, Kamis (30/12/2021). Kuasa hukum Ririn, Riri Purba menyebut perceraian mereka disebabkan karena permasalahan rumah tangga yang tak pernah kelar.
"Jadi penyebab perceraian ini adalah perselisihan yang terus menerus yang menyebabkan pertengkaran sehingga tidak ada harapan untuk hidup sebagai suami istri," kata Riri Purba.
Menurut Riri, perselisihan kliennya dengan Aldi Bragi sudah lama terjadi. Bahkan keduanya disebut tak pernah berkomunikasi atau menjalani hubungan suami istri pada umumnya.
"Antara suami istri sudah tidak sekamar. Mereka juga sudah tidak berhubungan badan selama beberapa tahun belakangan," tuturnya.
What's On Fimela
powered by
Hak Asuh Anak
Selain putusan cerai, PA Jakarta Selatan juga menetapkan hak asuh anak jatuh ke tangan Ririn. Kendati demikian, Ririn memberikan keleluasaan untuk Aldi bertemu buah hati mereka.
"Mengenai hak asuh anak, majelis hakim menetapkan ketiga anak berada pada Ririn karena memang kami sudah membuktikan bahwa Ririn ibu yang baik dan bertanggung jawab dan dia memang kompeten dalam mengasuh anak," tuturnya.
"Yang perlu diketahui bahwa meski hak asuh ke Ririn, tapi Ririn bersedia memberikan hak-hak Aldi yaitu menemui anak," tambahnya.
Pernikahan Ririn dan Aldi
Aldi Bragi dan Ririn Dwi Ariyanti menikah Hotel Crowne Plaza, Jakarta Selatan pada 11 Juli 2010 lalu. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai tiga orang anak, yakni 2 perempuan dan satu laki-laki.
10 tahun menikah, Aldi Bragi menalak cerai Ririn Dwi Ariyanti pada 30 Agustus 2021. Permohonan Aldi terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor register 2971/Pdt.G/2021/PAJS.