Fimela.com, Jakarta Mengantisipasi terjadinya kerumunan massa yang berpotensi menularkan Covid-19 saat malam tahun baru, seluruh restoran atau tempat hiburan lainnya di DKI Jakarta hanya diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 WIB.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihaknya akan melakukan penertiban untuk memastikan restoran dan tempat hiburan tutup sesuai jam operasi yang telah dilakukan. Jika nantinya didapati tempat usaha yang melanggar, maka izin usaha tersebut akan dicabut pemerintah.
“Kita akan melakukan penertiban karena pada saat malam tahun baru semua tempat hiburan hanya diizinkan beroperasi sampai pukul 20.00 WIB,” kata Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/12/2021), dikutip Liputan6.com.
Setidaknya ada 8.000 personel Polda Metro Jaya, petugas gabungan dari TNI dan Pemprov DKI Jakarta yang akan berkeliling memantau seluruh tempat usaha saat malam Tahun Baru. Mereka akan memeriksa kelengkapan protokol kesehatan di setiap tempat usaha.
What's On Fimela
powered by
Melarang Kegiatan Pesta Kembang Api dan Petasan
Selain memantau tempat usaha, petugas juga akan berpatroli ke pemukiman warga untuk membubarkan kegiatan pesta kembang api dan petasan. Hal ini dilakukan untuk mencegah keramaian saat malam pergantian tahun.
Dengan adanya imbauan ini, Zulpan berharap warga DKI Jakarta patuh kepada aturan pemerintah untuk tidak melakukan pesta petasan dan pesta Tahun Baru.
“Sekarang situasi pandemi Covid-19 belum berakhir dan ada varian baru Omicron (kasusnya) bertambah,” ujarnya.
#Elevate Women