5 Fakta Dokter Richard Lee Kembali Ditahan Tak Ada Kaitannya dengan Kasus Terdahulu

Anisha Saktian Putri diperbarui 29 Des 2021, 16:01 WIB

Fimela.com, Jakarta Dokter sekaligus Youtuber, Richard Lee kembali berusan dengan pihak kepolisian. Setelah sebelumnya sempat berseteru dengan artis Kartika Putri pada Agustus 2021 lalu. Hal itu berawal dari sang dokter mereview produk kecantikan yang diiklankan oleh istri Habib Usman bin Yahya tersebut.

Richard Lee pun sempat ditahan pihak kepolisian beberapa waktu namun kemudian dibebaskan. Kali ini pada Senin, (27/12/2021) dirinya kembali harus ditahan di Polda Metro Jaya lantaran kasus akses ilagel. Hal ini pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan.

Berikut ini kronologis hingga fakta-fakta terkait kasus Dokter Richard Lee, merangkum berbagai sumber.

2 dari 6 halaman

1. Kasus Akses Ilegal yang tidak ada kaitannya dengan Kartika Putri

Fakta Dokter Richard Lee Kembali Ditahan/dok. dr.richardlee_official

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan mengatakan kasus terbaru Richard Lee tidak ada kaitannya dengan Kartika Putri. Dalam penahanannya kali ini dr Richard Lee ditangkap atas kasus dugaan illegal access.

"Kasusnya ini tidak ada kaitan dengan Kartika Putri ya, ini kasus pencurian data. Berkas juga sudah lengkap (P21) sehingga akan segera kita tahap II ke jaksa," jelas Zulpan.

Tuduhan tersebut yakni akses tak resmi atau ilegal terhadap akun media sosialnya yang sebelumnya tengah disita oleh kepolisian saat penahanan pertamanya.

3 dari 6 halaman

2. Tidak ada unsur kesengajaan

Dr Richard Lee diciduk polisi terkait dugaan akses ilegal, pekan ini. (Foto: Dok. Instagram @dr.richard_lee)

Pengacara Richard Lee, Razman Arif Nasution mengklaim tak ada unsur kesengajaan dalam upaya yang dilakukan oleh kliennya untuk mengakses akun Instagramnya.

"Dalam konstruksi hukum yang digambarkan dr Richard dan Hans Pranata ini terlihat bahwa, satu, tidak adanya unsur kesengajaan dari dr Richard untuk membobol, menduplikasi, atau meng-hack Instagram yang telah disita oleh Cyber Polda Metro," kata Razman di Polda Metro Jaya, Selasa (28/12).

4 dari 6 halaman

3. Terancam Hukuman 8 Tahun

Dr. Richard Lee. (Foto: Instagram @dr.richardlee_official)

Dalam kasus ini, ia dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE dan/atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP. tentang menghilangkan barang bukti. Dari pasal tersebut, Richard Lee pun terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Melalui konten YouTube miliknya "dr. Richard Lee, MARS" pada pada Senin (27/12/2021) ia terisak sembari menyatakan kekecewaannya pada hukum di Indonesia yang dinilai tak adil.

Dokter berusia 36 tahun itu merasa segala usahanya untuk membantu para wanita, tak sebanding dengan ancaman hukuman penjara selama 8 tahun. Video di kanal Youtube Richard Lee tersebut diketahui diunggah oleh admin pribadinya, karena dirinya dipastikan sudah tak bisa mengakses media sosial.

5 dari 6 halaman

4. Istri Minta Keadilan kepada Kapolri hingga Jokowi

 
 
 
View this post on Instagram

A post shared by dr. Reni Effendi (@renieffendi24)

Istri dr Richard Lee menuliskan kekecewaannya pada akun Instagramnya, @renieffendi24.

Dalam Instagramnya tersebut, dr Reni Effendi menangis terisak sembari meminta keadilan atas suaminya.

"Sumpah nulis ini sampe gemeter dapet kabar buruk dari suami @dr.richardlee_official ditahan kepolisian, apa dasarnya suami saya ditahan, gak rela suami saya ditahan jelas2 suami saya tidak bersalah bukan kriminal, tidak merugikan orang lain, apa dasarnya suami saya ditahan,” tulis dr. Reni Effendi di Instagram Storiesnya pada Senin (27/12/2021) malam.

"Padahal kemarin jelas-jelas penangguhan penahanan oleh bapak Kapolri loh, trus suami saya setelah itu tidak melakukan kesalahan lagi loh pak dan sangat-sangat kooperatif,” ungkapnya lagi.

Reni Effendi juga meminta tolong pada Presiden Joko Widodo dan Kapolri agar membantu sang suami dr Richard Lee serta mempertanyakan hukuman 8 tahun yang dikenakan pada sang dokter.

6 dari 6 halaman

5. Penangguhan penahanan

Dokter Richard Lee usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Penyidik Polda Metro Jaya mengabulkan penangguhan penahanan terhadap dokter Richard Lee yang ditahan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Iya benar. Sudah diajukan dan dikabulkan oleh Polda Metro Jaya," Kuasa Hukum Richard Lee, Razman Nasution, saat dihubungi, Rabu (29/12/2021).

#elevate women