Fimela.com, Jakarta Seperti kita ketahui, pemerintah tidak jadi memberlakukan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022. Artinya, kita bebas melakukan mobilisasi tanpa ada pembatasan atau penyekatan.
Salah satunya jika kita berencana liburan ke Bandung. Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipiyung mengatakan jika tak ada aturan khusus untuk masuk Kota Kembang. Sesuai dengan instruksi pemerintah pusat, kita bisa masuk seperti biasa serta tidak ada pemberlakuan ganjil genap atau putar balik.
Meski begitu, Aswin mengungkapkan jika telah menyiapkan skema rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan. Begitu juga antisipasi jika muncul kerumunan di titik-titik keramaian.
Melansir dari Liputan6.com, Aswin memberi beberapa contoh daerah potensial kerumunan, seperti Alun-alun, Asia Afrika, Pasopati, dan kebun bintang. Langkah antisipasi yang dilakukan adalah menyiapkan tes swab antigen acak dan gerai vaksin Covid-19 di beberapa titik kumpul dan tempat wisata di Kota Bandung.
Ia juga memastikan untuk mengecek pengetatan protokol kesehatan. Mulai dari menjaga jarak, pakai masker, dan cuci tangan, agar tidak kebablasan saat liburan Nataru.
Aturan Ganjil Genap Menyesuaikan Kebijakan Daerah Masing-Masing
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramafhan mengatakan jika penerapan aturan ganjil genap di tempat wisata dan tol menyesuaikan dengan kebijakan dari daerah masing-masing. Melansir dari Liputan6.com, ia mengatakan jika Mabes atau pusat tidak menentukan aturan, sebab pemberlakuannya menyesuaikan situasi di masing-masing dareah.
Artinya bukan Polda yang membuat aturan, tetapi sesuai dengan perbatasan kota kabupaten. Ia mencontohkan, misalnya di Polda Jawa Barat, yang menentukan aturan itu adalah daerah Kabupaten A, B, C, dan itu bisa berbeda-beda, tergantung situasi masing-masing.
Jadi, jika kita ingin melakukan perjalanan, tetaplah bijak dan taak protokol kesehatan. Demi melindungi diri sendiri dan orang lain.
#ElevateWomen