Wujud Proses dalam Berkarya dan Menjaga Komitmen Kepada Pelanggan Setia, Sapto Djojokartiko Lindungi Karyanya dengan Perlindungan Hak Cipta

Nabila Mecadinisa diperbarui 23 Des 2021, 08:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Sapto Djojokartiko adalah salah satu desainer ternama tanah air yang sudah berkarya lebih dari 10 tahun, hadirkan kreasi indah dan ramaikan kancah fasion tanah air. Selama perjalanan kariernya, Sapto Djojokartiko terus memegang visi untuk terus berkembang, dengan desain klasik, elegan, sarat akan visual yang penuh estetika. 

Dalam berkarya, Sapto Djojokartiko menambil inspirasi dari apa yang ditemukannya sehari-hari. Hal itulah yang menjadikan karyanya sangat indah dan terasa akrab dengan keseharian kita. Motif-moitif nusantara dan negara-negara Asia, dengan sentuhan modern yang terus berkembang, diwujudkan dalam potongan keindahan busana dan pelengkap gaya yang memiliki ciri tersendiri. 

Beberapa motif yang lahir dari proses berkembangnya sang desainer cukup dikenal dengan sebutan Saptojo Candi, Saptojo Melati Sangkar, Saptojo Penara, Saptojo Penara Yayi dan Saptojo Chinoiserie.Motif Saptojo Candi contohnya, dikembangkan oleh tim Sapto Djojokartiko dengan mengambil inspirasi dari bentuk kokoh struktur candi yang dibangun di masa-masa kejayaan Kerajaan Budha di masa lalu di Indonesia. Oleh karena itu motif tersebut menonjolkan banyak garis-garis tegas dan motif geometri. Lain halnya dengan motif Saptojo Chinoiserie yang menampilkan motif-motif dengan unsur oriental yang lebih organik dan menggunakan garis-garis halus dengan sentuhan feminin.

Semua motif yang dikembangkan dan menjadi unsur khas dari karya-karya Sapto Djojokartiko merupakan hasil dari proses panjang pengembangan ide yang terinspirasi dari motif-motif klasik dari Indonesia dan juga negara-negaraAsia lainnya.

Seiring berjalannya waktu, brand Sapto Djojokartiko semakin besar dan melibatkan banyak pihak. Karya yang dilahirkan juga hasil dari elaborasi banyak pihak, mulai dari pembuat pola, tukang payet, tukang jahit, dan lain sebagainya yang berkontribusi dalam pembuatan sebuah busana.

2 dari 3 halaman

Sapto Djojokartiko

Sapto Djojokartiko umumkan telah lindungi karyanya melalui Perlindungan Hak Cipta.

Oleh sebab itu, sebagai sebuah karya dengan nilai kreativitas yang tinggi, maka Sapto Djojokartiko mencatatkan mitif-motif karyanya agar mendapatkan perlindungan terhadap kekayaan intelektual (KI), dalam bentuk Perlindungan Hak Cipta. Hal ini adalah upaya sebagai bentuk tanggung jawab dari Sapto Djojokatiko kepada seluruh komponen yang terkait, mulai dari pengrajin, karyawan yang bekerja untuknya dan juga untuk pelanggan yang sudah mengapresiasi karya-karyanya selama ini. Desainer Sapto Djojokartiko menjelaskan, “Semakin kesini, brand kami sudah semakin dikenali dari sisi estetika dan juga visualnya. 

 Tentunya itu adalah hasil yang tidak terjadi dalam satu malam. Dalam proses mendesain saya banyak bekerja dengan pengrajin dan juga penjahit dan desainer in house kami yang kerap berinovasi untuk mewujudkan visi kami bersama. Semua kami lakukan bersama dalam mengembangkan brand ini. Di sisi lain, ada pelanggan setia kami yang selalu datang mengapresiasi hasil kerja keras kami, membeli dan juga membagikan foto-foto mereka mengenakan busana yang kami desain.

Hal tersebut tentunya sangat membanggakan bagi kami karena apresiasi yang tulus dan dukungan yang selalu kami dapatkan terus memotivasi kami agar menghasilkan karya-karya yang lebih baik lagi dari hati.” Kedua hal tersebut adalah komponen penting bagi Sapto Djojokartiko dalam berkarya dan berinovasi. Sebagai brand, memperjuangkan hak cipta adalah bentuk hak dan kewajiban akan karya yang sudah dihasilkan. Sapto Djojokartiko ingin memastikan bahwa kepuasan konsumen dan kepercayaan yang telah diberikan dapat dipertanggungjawabkan dan karya yang dibeli juga dapat dipakai sebagai sebuah kebanggan yang tak lengkang oleh waktu. 

Khurnia Hudewi, Industrial Design & Copyright Department Head Law Firm AMR Partnership menerangkan “Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan cara melindungi kekayaan intelektual dengan menggunakan instrumen-instrumen hukum yang ada, yakni Hak Cipta, Paten, Merek dan Indikasi Geografis, Rahasia Dagang, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Perlindungan Varietas Tanaman

3 dari 3 halaman

Diatur dalam undang-undang

Pentingnya Perlindungan Hak Cipta terhadapat sebuah brand.

Perkembangan di bidang fesyen saat ini diikuti pula dengan perkembangan teknologi telah melahirkan competitive environment yang menuntut para pembuat desain atau dalam istilah yang digunakan dalam Undang undang Hak Cipta Indonesia (UU No. 28 Tahun 2014) yakni “Pencipta” untuk lebih kreatif berinovasi menghasilkan karya yang khas dan orisinil.” Namun seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, pembajakan mudah sekali terjadi khususnya dalam dunia fashion.

Telah banyak desain, dalam hal ini model baju atau sekedar desain motif yang secara tanpa izin pencipta dan atau pemegang hak cipta digandakan, serta didistribusikan secara meluas untuk mendapatkan keuntungan ekonomi yang sudah pasti merugikan bukan semata hak ekonomi tapi juga hak moral pencipta dan atau pemegang hak cipta tersebut . “Untuk menghindari kerugian bagi para pencipta maka pelindungan Hak Cipta saat ini sangat diperlukan oleh para pencipta baik sebagai pelindung ataupun sebagai jaminan kepastian hukum terhadap karya yang telah dihasilkan.”

Khurnia menjelaskan lebih lanjut. “Diluar sana pasti banyak desainer-desainer baru yang akan memulai karir mereka di industri ini, pengetahuan perihal pentingnya memiliki HKI dan alasan di belakangnya tersebut tentunya dapat membekali para desainer pemula dengan ilmu penting agar dapat berkarya dan berkecimpung di dunia ini dengan bijak. Kami berharap bahwa dengan memperjuangkan HKI dengan mengajak para pemangku kepentingan dan pelaku industri serta konsumen dan juga media untuk bersama-sama berdiskusi perihal perlindungan yang diberikan kepada karya-karya yang dihasilkan oleh desainer dalam lingkup ini, kami dapat terus berkarya dan berinovasi mengembangkan brand ini menjadi lebih baik lagi” jelas Sapto. HKI dapat melindungi pelaku industri kreatif untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran atas Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki.

Selain itu, perlindungan ini juga dilakukan untuk mendorong para pencipta untuk terus berkarya dan berinovasi dengan lebih tenang dan memfokuskan diri pada karya mereka secara lebih leluasa. Saat ini untuk dapat membeli rangkaian produk Sapto Djojokartiko, pelanggan dapat langsung mengunjungi Flagship Store yang terletak di Plaza Senayan. www.masarishop.com maupun situs resmi www.saptodjojokartiko.com. Sapto Djojokartiko tidak bekerjasama dengan retailer lain untuk menjual produk kami. Apabila pelanggan menginginkan produk yang terpercaya keasliannya maka sangat disarankan untuk menghubungi tempat-tempat tersebut untuk berbelanja. Pembelian baju, aksesoris maupun material lainnya dan aksesoris diluar official retailer tersebut diatas tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak Sapto Djojokartiko.

#Elevate Women