Waspada Omicron Meluas, Pemerintah Bakal Perpanjang Masa Karantina WNI dari Luar Negeri Jadi 14 Hari

Hilda Irach diperbarui 21 Des 2021, 17:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Indonesia mencatatkan 3 kasus virus Covid-19 varian Omicron hingga saat ini. Kasus pertama diumumkan pemerintah pada Kamis, (16/12/2021). Sementara dua kasus lainnya diumumkan dua hari setelahnya.

Waspada akan penyebaran Covid-19 varian omicron di Indonesia kian meluas, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mempertimbangkan perpanjangan masa karantina bagi Warga Negara Indonesia atau WNI yang datang dari luar negeri.

Luhut mengatakan, masa karantina selama 14 hari bisa dilakukan guna mencegah varian Omicron di Indonesia. Saat ini, ketentuan yang masih berlaku di Indonesia adalah wajib karantina selama 10 hari dari sebelumnya 7 hari saja.

“Pemerintah pertimbangkan untuk memperpanjang masa karantina menjadi 14 hari jika penyebaran varian omicron semakin meluas,” kata Menko Luhut dalam keterangan pers Menteri Terkait Evaluasi PPKM, Senin (20/12/2021).

 
What's On Fimela
2 dari 2 halaman

Siapkan Wisma Karantina Baru

Pemerintah pertimbangkan perpanjang masa karantina WNI dari luar negeri menjadi 14 hari. (unsplash/anna shvets).

Selain itu, untuk mengantisipasi melonjaknya varian Omicron, pemerintah pun akan kembali menyiapkan tempat-tempat atau wisma karantina baru untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang akan pulang ke Tanah air.

Pemerintah juga masih melarang masuknya WNA dari sejumlah negara ke Indonesia. Mengikuti perkembangan terkini, pemerintah bakal memperluas larangan masuknya WNA asal Inggris, Norwegia, Denmark, dan menghapuskan Hong Kong dari daftar tersebut.

Sebelumnya, pemerintah melarang 11 negara ke Indonesia. Negara tersebut antara lain Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong.

 

#Elevate Women