Sekolah Dilarang Tambah Hari Libur saat Natal dan Tahun Baru 2022

Hilda Irach diperbarui 20 Des 2021, 12:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Untuk menekan penyebaran Covid-19 pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah mengambil sejumlah langkah. Termasuk dalam sektor pendidikan dengan melarang sekolah memberikan libur tambahan di periode nataru.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan Covid-19. SE tersebut diteken oleh Sekjen Kemendikbud Ristek Suharti, Selasa 14 Desember 2021 dan membatalkan surat edaran sebelumnya.

Dalam salah satu poin SE itu disebutkan, bahwa satuan pendidikan atau sekolah tidak diperkenankan menambah waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama peridoe Natal 2022 dan Tahun Baru 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan,” bunyi keterangan SE tersebut.

What's On Fimela
2 dari 2 halaman

Pendidik dan Tenaga Pendidik Terlarang Ambil Cuti selama Periode Nataru

Kemendikbud Ristek menerbitkan aturan libur sekolah selama libur natal dan tahun baru (nataru). (pexels/pixabay).

Selain itu, Kemendikbud Ristek juga mengimbau pendidik dan tenaga pendidik untuk tetap bekerja di masing-masing instansinya sesuai dengan kalender pendidikan. Pemerintah melarang pengambilan cuti saat periode libur Natal dan Tahun Baru.

“Pendidik dan tenaga pendidik pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai kalender pendidikan,” bunyi poin SE tersebut.

Pemerintah juga kembali mengimbau guru dan orangtua peserta didik untuk melaksanakan vaksinasi terhadap anaknya yang sudah memenuhi syarat. Terlebih pemerintah telah memberikan izin vaksinasi untuk anak 6-11 tahun sejak 14 Desember 2021.

Tak lupa, pemerintah kembali mengingatkan untuk tetap melaksanakan protokol dengan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan. Serta melakukan 3T yaitu testing, tracing dan treatment.

 

#Elevate Women