Fimela.com, Jakarta Ganjil genap di sejumlah wilayah yang selama ini diterapkan guna mengurangi populasi kendaraan melintas dianggap berhasil dan membuat DKI Jakarta kembali memperpanjang aturan ini, terutama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) hampir tiba. Kebijakan ini dilakukan demi mencegah penyebaran Covid-19 di periode libur akhir tahun.
Dengan demikian, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan memberlakukan kebijakan ganjil genap ini kembali mulai 14 Desember hingga 3 Januari 2022, yang mana ketentuan jadwal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) terbaru.
Sistem Ganjil-Genap pada Masa PPKM Level 1 Covid-19 terdapat di SK Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 516 Tahun 2021, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, dikutip Liputan6, Senin (20/12).
Perpanjangan ganjil genap ini, berdasarkan SK terbaru berlaku di 13 ruas jalan utama dan 3 lokasi wisata. Menyesuaikan dengan aturan PPKM level 1 DKI Jakarta, ganjil genap di 13 jalan tersebut berlaku pada Senin sampai Jumat, sementara 3 lokasi wisata pada Jumat sampai Minggu.
Berikut rangkuman jadwal ganjil genap menurut SK yang berlaku hingga 3 Januari 2022 di Jakarta yang dilansir Liputan6.
13 Daftar Lokasi Ganjil Genap di Jakarta
1. Jalan M.H. Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati, mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 hingga Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Jenderal S. Parman, mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya hingga Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan M.T. Haryono
10. Jalan H.R. Rasuna Said
11. Jalan D.I. Panjaitan
12. Jalan Jenderal A Yani, mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya hingga Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari
Daftar Ganjil Genap di 3 Lokasi Wisata Jakarta
1. Pintu Masuk 1 TMII
2. Pintu Masuk Utara dan Barat Taman Margasatwa Ragunan
3. Pintu Masuk Timur dan Barat Ancol Taman Impian
Jadwal Ganjil Genap di Jakarta
Pada hari Senin hingga Jumat, jadwal ganjil genap di Jakarta berlaku pada pagi hari dari pukul 06.00 sampai pukul 10.00 WIB dan sore hari dari pukul 16.00 sampai pukul 21.00 WIB. Sedangkan pada hari Sabtu-Minggu, tak ada aturan ganjil genap.
Untuk 3 kawasan wisata di Jakarta, seperti yang telah disebutkan bahwa pada hari Senin hingga Kamis tidak ada aturan ganjil genap. Sementara pada Jumat-Minggu ganjil genap berlaku dari pukul 12.00 hingga pukul 18.00 WIB.
Daftar Kendaraan yang Diperbolehkan Melintas ketika Ganjil Genap di Jakarta
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan membawa masyarakat disabilitas
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan angkutan umum (plat kuning)
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Sepeda motor
- Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia, yakni: Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksaan Keuangan
- Kendaraan Dinas Operasional plat merah, TNI dan Polri
- Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti Kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri
- Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19
- Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
- Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
- Kendaraan pengangkut tabung oksigen
- Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Penulis: Atika Riyanda Roosni
#Elevate Women