Zona Merah untuk Kota Depok Terkait Kasus Kekerasan Seksual

Anisha Saktian Putri diperbarui 19 Des 2021, 13:59 WIB

Fimela.com, Jakarta Kekerasan seksual akhir-akhir ini mulai banyak terungkap kehadapan publik. Mirisnya kekerasan terjadi justru di lingkup pendidikan yang harusnya menjadi ruang aman bagi semua orang, hingga pelakunya pun ialah seorang pengajar.

Misalnya saja kekerasan seksual terjadi di Depok di mana guru ngaji berinisial MMS diduga mencabuli anak muridnya yang masih di bawah umur. Tak tanggung-tanggung, pencabulan pun dilakukan kepada 10 muridnya.

Melihat kejadian tersebut, Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait mengatakan Kota Depok menjadi zona merah kasus kekerasan seksual terutama bagi anak.

Hal ini dikarenakan, bukan hanya kasus guru ngaji melainkan sebelumnya pernah terjadi kekerasan seksual di dalam gereja. Dan pelaku pun sudah divonis.

“Penting menurut saya karena Depok sudah dua tahun yang lalu, mengatakan Depok ini sudah zona merah terhadap kejahatan seksual,” ujar Arist melansir liputan6.com.

Bahkan ia mengatakan sudah dari dua tahun yang lalu, Depok sudah menjadi zona merah kekerasan seksual, Ntah di lingkungan rumah, sekolah, hingga satuan pendidikan.

2 dari 2 halaman

Sanksi Kebiri

ilustrasi minta tolong/Dragana Gordic/Shutterstock

Banyaknya kasus kekerasan seksual, Selain pidana fisik, Komnas PA mendorong hukuman kebiri diberlakukan terhadap pelaku. Komnas PA menilai hukuman kebiri dapat menjadi pertimbangan hakim sebagai tambahan tuntutan.

“Sangat pantas, tidak berlebihan karena tatalaksananya sudah ada tentang hukuman kebiri,” ujar Arist.

Komnas PA juga akan memberikan masukan kepada Wali Kota Depok terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak yang banyak terjadi di Depok.

Sedangkan untuk anak-anak korban MMS, komnas PA telah berkoordinasi dengan Polres Metro Depok dan akan memberikan terapi psikologis untuk para korban.

 

#elevate women