Tidak Menunggu Lama, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Segera Disahkan DPR

Febi Anindya Kirana diperbarui 15 Des 2021, 13:25 WIB

Fimela.com, Jakarta Banyaknya kasus pelecehan seksual yang muncul ke permukaan akhir-akhir ini bukan hanya mengundang perhatian masyarakat namun juga membuat hati miris. Banyak pihak mendesak pemerintah segera mengesahkan RUU TPKS sehingga pelaku kekerasan seksual segera mendapatkan hukumannya.

Dilansir dari Liputan6, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) selangkah lagi bakal masuk ke dalam rapat Paripurna DPR RI untuk segera disahkan. Pengesahan RUU menjadi Undang-Undang ini pun diharapkan dapat meminimalisasi terjadinya kekerasan seksual yang ramai terjadi belakang ini.

2 dari 2 halaman

RUU TPKS segera disahkan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Seperti dikatakan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam konferensi pers, Selasa (14/12/2021) bahwa RUU ini sudah dibawa ke Paripurna untuk usul inisiatif DPR. Langkah berikutnya, pemerintah akan merespon dengan membahas bersama dengan DPR.

Menaker memastikan, komitmen menghapus kekerasaan seksual di lingkungan ketenagakerjaan bukan hanya menjadi fokus para serikat kerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) saja namun juga pemerintah yang secara aktif ikut terlibat dalam menemukan cara bagaimana mengurangi, menghilangkan, serta menghapus kekerasan seksual di tempat kerja.

Kementerian Ketenagakerjaan sendiri sejauh ini terus menjalankan berbagai upaya perlindungan pekerja dari kekerasan dan pelecehan di tempat kerja di masa pandemi. Pihaknya terus melaksanakan program pengawasan dan pembinaan ketenagakerjaan dalam rangka mendorong tempat kerja bebas kekerasan dan pelecehan.

Penghapusan kekerasan seksual ini tentu bukan hanya bertujuan menjaga ketenangan kerja di semua tempat kerja, melainkan juga berlaku menyeluruh ke semua area. Kita harap DPR tidak menunggu lama untuk mengesah RUU TPKS menjadi UU TPKS.

#ElevateWoman with Fimela

Tag Terkait