Fimela.com, Jakarta Belum usai kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang guru pesantren di Bandung bernama Herry Wirawan yang memperkosa 12 santriwati hingga hamil dan melahirkan. Kasus serupa kembali terjadi di Depok.
Polres Metro Depok mengamankan seorang guru ngaji di sebuah majelas taklim berinisial MMS (52). Guru tersebut diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, aksi pencabulan pelaku terhadap murid pengajian tersebut dilakukan di sebuah pondok. Namun, Yogen mengatakan saat ini, Polres Metro Depok masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
“Tadi malam kami menerima penyerahan yang diduga ada kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tapi masih kami dalami karena baru tadi malam kami terima,” ujar Yogen Senin (13/12/2021), dikutip Liputan6.com.
What's On Fimela
powered by
Kasus Pemerkosaan terhadap Belasan Santri Terjadi di Bandung
Sebelumnya, kasus pemerkosaan seorang guru pesantren di Bandung, bernama Herry Wirawan (36) menggegerkan publik. Pelaku dengan tega memperkosa 12 santrinya hingga hamil, bahkan sebagian sudah melahirkan.
Dari catatan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, terungkap bahwa Herry telah memperkosa santrinya sejak 2016. Namun, baru masuk ke ranah hukum pada Mei 2021.
Pengacara dari LBH Serikat Petani Pasundan, Yudi Kurnia menyatakan aksi Herry tercium pada pertengahan 2021. Kala itu, para korban tengah pulang ke rumah masing-masing saat libur lebaran.
Tak hanya itu, berdasarkan fakta persidangan di PersidanganPengadilan Negeri (PN) Bandung, Herry juga mengeksploitasi anak dari korban sebagai alat untuk meminta dana.
#Elevate Women