Fimela.com, Jakarta Seorang guru ngaji sekaligus pimpinan Pesantren Manarul Huda dan Madani Boarding School di Bandung, Herry Wirawan, harus berurusan dengan meja hijau. Pria 36 tahun itu didakwa melakukan pemerkosaan terhadap 12 santriwati yang merupakan anak didiknya. Diketahui beberapa korban tengah mengandung dan ada yang sudah melahirkan.
Dari dakwaan jaksa, terungkap bahwa Herry Wirawan telah melakukan pemerkosaan terhadap santrinya sejak 2016 dan menyetubuhi korbanya nyaris setiap hari. Pengacara dari LBH Serikat Petani Pasundan, Yudi Kurnia menyatakan aksi Herry tercium pada pertengahan 2021. Kala itu, para korban tengah pulang ke rumah masing-masing saat libur lebaran.
Salah satu ibu korban mengaku curiga dengan bentuk tubuh anaknya. Selain itu korban pun cenderung murung dan hanya berdiam diri di kamar. Kecurigaan ibu tersebut bertambah ketika salah seorang kerabat yang anaknya juga bersekolah di pesantren tempat Herry mengajar meminta putrinya untuk dibawa ke bidan.
Setelah dibujuk oleh orangtuanya, barulah korban mengaku telah diperkosa oleh Herry. Saat itu juga, korban langsung dibawa ke bidan untuk melakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan menyatakan korban tengah mengandung. Keluarga korban pun langsung berdiskusi dan berencana meminta pertanggungjawaban Herry Wirawan dengan menikahi anaknya.
Ternyata, korban mengaku bukan hanya dia saja yang diperkosa. Ini yang membuat keluarganya berubah pikiran untuk meminta pertanggungjawaban dinikahi karena rupanya korban aksi bejat Herry Wirawan tidak hanya satu.
What's On Fimela
powered by
Keluarga Korban Dianggap Menyebarkan Fitnah
Lebih lanjut, Yudi mengatakan, ada tiga anak di kampung tersebut yang bersekolah di lokasi yang sama tempat Herry mengajar. Korban mengatakan, beberapa di antaranya juga menjadi korban Herry.
Mendengar hal tersebut, ketiga keluarga tersebut tidak percaya dan justru menganggap keluarga korban hanya menyebarkan fitnah. Setelah tidak terima atas informasi yang dibeberkan oleh korban, ketiga keluarga tersebut pun mendesak anaknya untuk berbicara.
“Anaknya juga mengaku (telah jadi korban Herry),” ujar Yudi.
Sontak, orangtua para korban langsung berkonsultasi ke LBH Serikat Petani Pasundan (SPP). Berdasarkan kronologis yang diterima, aksi bejat Herry termasuk ke dalam unsur kejahatan dan pidana.
Para Korban Dipastikan Mendapatkan Perlindungan dan Pendampingan
Terdakwa Herry telah menjalani sidang dakwaan sejak 11 November 2021. Jaksa penuntut umum membeberkan terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap para santri dalam periode waktu 2016-2021.
Kasus ini juga menjadi sorotan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Dia sangat geram terhadap ulah Herry dan berharap pengadilan bisa menghukum Herry seberat-beratnya.
“Pelaku sudah ditangkap polisi dan sedang diadili di pengadilan. Semoga pengadilan bisa menghukum seberat-beratnya dengan pasal sebanyak-banyaknya kepada pelaku yang tidak beradab dan tidak bermoral ini,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan tertulis, Kamis (9/12/2021).
Ridwan Kamil juga mengatakan, santriwati yang menjadi korban pemerkosaan juga dipastikan mendapatkan perlindungan dan pendampingan dari tim ahli.
#Elevate Women