Fimela.com, Jakarta Kekerasan perempuan semakin mencuat kepermukaan, banyak laporan yang diterima terjadi kekerasan seksual bahkan di ranah pendidikan yang seharusnya menjadi ruang yang aman.
Tak hanya kekerasan seksual, berbagai bentuk-bentuk kekerasan yang dialami perempuan seperti kekerasan fisik, meliputi tindakan memukul, menampar, menendang, mendorong, mencengkram dengan keras pada tubuh pasangan, dan yang dapat melukai, ada pula catcalling yang biasanya terjadi di ruang publik, perkawinan anak, cyber, dan masih banyak lagi yang dapat merugikan perempuan.
Di tahun 2021 ini, Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Margareth Robin Korwa menyebut pihaknya telah menerima 799 laporan kekerasan perempuan.
Kekerasan yang dialami paling banyak berupa kekerasan rumah tangga, penelantaran, kekerasan fisik, dan kekerasan seksual. Melansir liputan6.com, laporan tersebut diterima lewat call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) di nomor 129.
What's On Fimela
powered by
SAPA adalah
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati menerangkan jika SAPA 129 merupakan layanan pengaduan yang disedikan bagi korban kejahatan seksual yang siap melayani selama 1x24 jam nonsetop.
"SAPA 129 dapat memberikan ruang aksesibilitas, ini menjadi ruang siapa pun 24 jam ya. Ca center 129 ini adalah 24 jam," kata Ratna melansir liputan6.com.
Selain itu, laporan pengaduan bisa dilayangkan lewat hotline: 081111291294 yang tersedia selama 1x24 jam dan seminggu penuh tanpa jeda. "Bagi penyintas kekerasan seksual tak perlu khawatir tidak dilayani, sebab layanan ini terbuka menerima aduan," ujar Ratna.
RUU TPKS Dapat Sidang dan Disahkan Tahun Depan
Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyepakati draf Rancangan Undang-Undang Tindakan Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Keputusan ini disampaikan saat rapat pleno yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, (8/12/2021).
Terdapat tujuh fraksi yang menyatakan setuju, 1 fraksi meminta menunda, dan 1 fraksi menolak. Ketujuh fraksi yang setuju ialah PDIP, PHB, NasDem, PPP, Gerinda, PAN, dan Demokrat. Sedangkan Golkar meminta menunda, dan PKS tegas menolak.
Melihat hasil tersebut, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Willy Aditya yakin RUU TPKS bisa disahkan pada tahun depan.
"Kalau sekarang boleh saya bocorkan, kemarin waktu kita rapim Senin pemerintah datang ke DPR, untuk menjelaskan bagaimana pemerintah memiliki komitmen untuk menyelesaikan RUU ini," ujar Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, melansir liputan6.com, Rabu (8/12).
Willy melihat ada komitmen pemerintah untuk menyelesaikan RUU TPKS, sehingga pembahasannya diyakini akan lancar. Ia juga berharap pemerintah bisa secapatnya mengirim surat kepada presiden mengenai hal ini.
#elevate women