Fimela.com, Jakarta Kekerasan seksual sedang menjadi isu panas yang menjadi perbincangan banyak orang di tanah air. Ditambah lagi, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum juga disahkan oleh pemerintah.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat memberi pernyataan bahwa perjuangan untuk menghadirkan UU TPKS harus menjadi sebuah gerakan bersama. Hal ini diharapkan dapat menjadi penggerak agar negara mampu melindungi korban kekerasan seksual yang semakin meningkat.
Lewat diskusi daring bertajuk "Nasib RUU TPKS di Penghujung 2021" yang digelar oleh Forum Diskusi Denpasar, beberapa hari lalu, Lestari Moerdijat juga sempat menyampaikan bahwa mengakhiri kekerasan dan menghadirkan payung perlindungan hukum, harus bukan sebatas kampanye saja. Tapi juga harus menjadi kerja nyata setiap elemen negara untuk melindungi kelompok masyarakat yang sering menjadi obyek kekerasan seksual.
Perjuangan masih panjang untuk meresmikan UU TPKS
Selain itu, Lestari Moerdijat juga menegaskan bahwa pembahasan RUU TPKS tidak hanya terkait perlindungan korban kekerasan seksual saja, tapi juga tentang hak asasi manusia. Diperlukan adanya kesadaran bersama untuk terjadi perubahan yang cepat di berbagai sektor kehidupan, sehingga dari aturan dan aparatnya juga bisa mempersiapkan diri untuk mengantisipasi.
"Seluruh elemen bangsa harus hadir dengan melakukan kerja nyata dalam mewujudkan aturan hukum untuk melindungi korban kekerasan seksual," jelas Rerie yang merupakan panggilan akrab dari Lestari Moerdijat.
Diskusi ini dimoderatori oleh Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR Arimbi Heroepoertri, dihadiri oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya, Sekjen Kaukus Perempuan Parlemen RI Luluk Nur Hamidah, Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti, dan Koordinator Advokasi Nasional Asosiasi LBH APIK Indonesia Ratna Batara Munti. Hadir juga Pakar Hukum Tata Negara Atang Irawan dan Jurnalis Kompas Sonya Hellen.
Perjuangan masih panjang untuk meresmikan UU TPKS
Rerie berharap UU TPKS bisa mempersempit gap aturan hukum yang ada, agar mampu melindungi korban tindak kekerasan seksual yang semakin meningkat. Hal ini didukung oleh Wakil Ketua Badan Legislatif DPR RI Willy Aditya yang mengatakan bahwa Baleg DPR telah sepakat untuk mengajukan RUU TPKS ke Rapat Paripurna untuk disahkan sebagai RUU usulan inisiatif DPR, yang kemudian akan bersama pemerintah untuk menjadi undang-undang.
Koordinator Advokasi Nasional Asosiasi LBH APIK Indonesia Ratna Batara Munti berharap para wakil rakyat tidak memasukkan isu-isu yang tidak relevan di luar kekerasan seksual, sehingga UU TPKS bisa menjadi jawaban atas kekosongan hukum dalam kasus-kasus tindak kekerasan seksual di tanah air. Bagaimana menurutmu, Sahabat FIMELA?
#Elevate Women