Fimela.com, Jakarta Apakah kamu berencana bepergian keluar daerah saat Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru)? Kamu wajib tahu, pemerintah menerapkan syarat terbaru bagi pelaku perjalanan antar daerah selama Nataru periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 66 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, pelaku perjalanan antar daerah wajib sudah divaksinasi lengkap sebanyak dua kali dan rapid antigen 1x24 jam. Lebih lanjut, berikut aturan lengkap bagi pelaku perjalanan antar daerah saat Nataru.
Aturan Lengkap Perjalanan Antar Daerah saat Nataru
Sesuai Inmendagri No. 66 Tahun 2021, berikut aturan lengkap perjalanan antar daerah saat Nataru, seperti yang dikutip dari Health Liputan6.com.
1. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
2. Memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum:
- Wajib 2 (dua) kali vaksin dan melakukan rapid test antigen 1x24 jam.
- Untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.
3. Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.
4. Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada 2 (dua) yang positif Covid-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.
#Elevate Women