Fimela.com, Jakarta Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyepakati draf Rancangan Undang-Undang Tindakan Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Keputusan ini disampaikan saat rapat pleno yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, (8/12/2021).
Terdapat tujuh fraksi yang menyatakan setuju, 1 fraksi meminta menunda, dan 1 fraksi menolak. Ketujuh fraksi yang setuju ialah PDIP, PHB, NasDem, PPP, Gerinda, PAN, dan Demokrat. Sedangkan Golkar meminta menunda, dan PKS tegas menolak.
Melihat hasil tersebut, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Willy Aditya yakin RUU TPKS bisa disahkan pada tahun depan.
"Kalau seakrang boleh saya bocorkan, kemarin waktu kita rapim Senin pemerintah datang ke DPR, untuk menjelaskan bagaimana pemerintah memiliki komitmen untuk menyelesaikan RUU ini," ujar Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, melansir liputan6.com, Rabu (8/12).
Willy melihat ada komitmen pemerintah untuk menyelesaikan RUU TPKS, sehingga pembahasannya diyakini akan lancar. Ia juga berharap pemerintah bisa secapatnya mengirim surat kepada presiden mengenai hal ini.
Daftar inventaris masalah (DIM) pun sudah disusun oleh pemerintah.
Pemerintah serius dalam hal menyelesaikan RUU TPKS ini, dengan membentuk gugus tugas.
"Jadi ini sudah saling memiliki frekuensi yang sama bahkan gugus tugas lebih maju ya dengan melibatkan kepolisian jaksa Menteri PPA Komnas HAM Komnas Perempuan LPSK semua dilibatkan Kemensos semua dilibatkan sehingga apa yang menjadi rekomendasi dari UU ini itu bisa pendekatan yang terintegrasi itu," ujar melansir Merdeka.com.
What's On Fimela
powered by
Pentingnya Pengesahan RUU PKS
Catatan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang mengatakan bahwa dalam kurun waktu 12 tahun terakhir, kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia naik hingga 800 persen.
Terlebih di saat pandemi Covid-19 melanda, kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) meningkat selaras dengan peningkatan aktivitas di dunia digital. Lembar Fakta dan Poin Kunci Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2020 menunjukkan bahwa Kekerasan Berbasis Gender Online meningkat dari 126 kasus di 2019 menjadi 510 kasus pada tahun 2020. Bentuk kekerasan yang mendominasi adalah kekerasan psikis 49% (491 kasus) disusul kekerasan seksual 48% (479 kasus) dan kekerasan ekonomi 2% (22 kasus).
Oleh karenanya, Megawati, Program Officer International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) mengatakan diperlukan payung hukum yang lebih komprehensif untuk penanganan kekerasan seksual termasuk untuk pemulihan korban dan rehabilitasi pelaku. Maka Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sebaiknya disahkan.
"Berdasarkan hasil studi kuantitatif yang dilakukan oleh INFID tahun 2020, memperlihatkan bahwa 70,5% masyarakat Indonesia setuju diberlakukannya RUU PKS karena RUU P-KS disusun berdasarkan pengalaman korban dan pendampingan korban," ujarnya dalam acara virtual The Body Shop® Indonesia Bersama Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) pada (20/03).
Megawati juga mengatakan keberadaaan RUU PKS merupakan langkah maju yang tidak hanya bicara tentang tindak pidana terhadap pelaku, juga rehabilitasi bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Hal lain yang tidak kalah pentingnya RUU ini memberikan perlindungan, penanganan dan pemulihan bagi korban, yang selama ini tidak diatur dalam UU yang telah ada.
"Fenomena kekerasan seksual ini seperti gunung es, dan bisa terjadi bukan hanya orang dewasa melainkan anak-anak. Maka sangat diperlukan payung hukum yang jelas," ujarnya.
#elevate women