Fimela.com, Jakarta Kabar baru lagi dari Pemerintah yang memutuskan membatalkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau yang disebut Nataru.
Sebab, menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investigasi Luhut Binsar Panjaitan, penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia telah menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali.
Hal ini tercermin dari jumlah tes dan telusur yang lebih tinggi dibandingkan tahun lalu. Sehingga, Pemerintah menilai Indonesia sudah lebih siap menghadapi musim libur akhir tahun.
Meski PPKM Level 3 batal, Luhut mengatakan mobilitas masyarakat tetap akan dibatasi selama Nataru. Terdapat beberapa peraturan baru yang akan berlaku selama periode tersebut. Lebih lanjut, berikut ini selengkapnya.
Aturan Baru selama Periode Nataru
- Bagi pelaku perjalanan jarak jauh dalam negeri, wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
- Anak-anak diperbolehkan melakukan perjalanan, dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24jam untuk perjalanan darat atau laut.
- Seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum terlarang dilakukan.
- Untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan wajib masuk menggunakan fitur PeduliLindungi yang tersedia di sejumlah aplikasi.
- Sementara untuk acara sosial budaya, kapasitas pengunjung yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang dan disiplin penggunaan PeduliLindungi.
Lebih lanjut, Luhut mengatakan untuk detail aturan saat Nataru nantinya akan tertuang dalam Inmendagri dan Surat Edaran.
“Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan Surat Edaran terkait Nataru,” ujarnya, dikutip Liputan6.com.
#Elevate Women