Fimela.com, Jakarta Varian baru Covid-19 Omicron menciptakan kekhawatiran baru bagi dunia. Betapa tidak, varian ini disebut WHO memiliki jumlah mutasi yang lebih banyak daripada varian Delta.
Mengantisipasi masuknya varian baru Covid-19 Omicron, ke Indonesia. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali melakukan penyesuaian aturan masuk ke Indonesia bagi WNI dan WNA dari luar negeri melalui perjalanan udara.
Dalam aturan terbaru tersebut, ketentuan masa karantina menjadi lebih panjang dari yang semula hanya 7 hari, kini menjadi 10-14 hari. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE 102 Tahun 2021
Lebih lanjut, berikut rincian syarat terbaru karantina bagi WNI dan WNA dari luar negeri sesuai dengan SE Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2021, seperti yang dilansir Liputan6.com.
Aturan Terbaru Masuk Indonesia bagi WNI dan WNA
Berikut ini syarat masuk ke Indonesia, sesuai dengan SE Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2021, yaitu:
1. Masa Karantina Diperpanjang Menjadi 10-14 Hari
Sesuai perubahan SE Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2021, masa karantina diperpanjang menjadi 10-14 hari. Untuk WNI dari 11 negara yang terlarang masuk Indonesia karena varian Omicron, akan diberlakukan masa karantina selama 14 hari.
Sementara, bagi WNI dan WNA di luar 11 negara terlarang masuk Indonesia, akan diberlakukan masa karantina selaam 10 hari.
2. Dokumen yang Harus Dipersiapkan
Adapun dokumen yang harus dipersiapkan penumpang adalah memiliki hasil negatif tes PCR 3x24 jam sebelum waktu keberangkatan, memiliki sertifikat vaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan, serta mengisi e-Hac di aplikasi PeduliLindungi.
3. Syarat untuk Kru Pesawat
Tertulis dalam SE Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2021, dituliskan mengenai syarat kru pesawat baik pilot maupun pramugari yang mengikuti penerbangan harus memiliki hasil negatif tes PCR 3x24 jam.
#Elevate Women