Korban Dugaan Pelecehan Seksual Dosen Unsri Kembali Bertambah, Siapa Saja?

Vinsensia Dianawanti diperbarui 06 Des 2021, 17:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Jumlah korban kasus pelecehan seksual oknum dosen Universitas Sriwijaya bertambah. Mahasiswi yang menjadi korban pelecehan seksual ini bertambah menjadi empat orang.

Salah satu korban tercatat sebagai mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan (FKIP) dengan oknum dosen berinisial A dan tiga korban lainnya dari Fakultas Ekonomi dengan oknum dosen berinisial R.

Kepala Subdti 4 Remaja, Anak, dan Wanita Ditreskrimun Polda Sumsel Komisaris Polisi Masnoni di Palembang mengatakan pihaknya menerima aduan dari satu korban berinisial D yang mengaku dilecehkan oleh oknum dosen R di FE.

D sendiri merupakan adik tingkat dari dua mahasiswi di FE Unsri kampus Indralaya Ogan Ilir, yang melaporkan lebih dulu sebagai korban pelecehan. D melaporkan diduga pelaku pelecehan seksual yang sama, yakni dosen R.

 

What's On Fimela
2 dari 4 halaman

Laporan bertubi

Ilustrasi/copyrightshutterstock/JOKE_PHATRAPONG

Dengan begitu, ada tiga korban yang mengaku jadi korban pelecehan dari oknum dosen berinisial R yang ikut melapor. D ini sebagai saksi memberat, karena pelaporannya sama dengan dua kakak tingkatnya yang lebih dulu melapor,” ujarnya, dikutip Antara.

Korban D mendapatkan perilaku pelecehan seksual tidak secara fisik, melainkan pesan dengan kata-kata tidak senonoh melalui WhatsApp dari oknum dosen.

Ketua BEM UNSRI Fakultas Ekonomi Farrel Farhan mengatakan D mendatangi Mapolda Sumsel dengan didampingi oleh kedua orangtua dan rekan-rekan lainnya.

 

3 dari 4 halaman

Telah melapor ke posko

Sebelum melapor ke Mapolda, D sudah mengadukan kondisinya yang menjadi korban pelecehan oknum dosen R ke posko yang didirikan.

"Setelah dua kasus terungkap. Kami membuka posko aduan. Dari situ kami menerima aduan dari rekan kami D ini. Lalu kami turut mendampingi D ke Mapolda Sumsel menyusul laporan yang lebih dulu dibuat," ujarnya.

Dengan melaporkan hal tersebut, diharapkan Kepolisian dapat menyelesaikan perkara pelecehan seksual oleh oknum dosen ini secara tuntas. Pihak korban akan menunjuk penasihat hukum untuk mendampingi mereka dalam perkara dugaan pelecehan seksual.

4 dari 4 halaman

Simak video berikut ini

#elevate women