Fimela.com, Jakarta Setelah vaksin Covid-19 dilaksanakan untuk menekan penyebaran virus. Aplikasi Pedulilindungi pun diluncurkan agar para warga Indonesia bisa bergerak namun tetap terpantau.
Maka saat ini buka hal yang asing lagi ketika kita ingin masuk fasilitas umum seperti pusat perbelanjaan, perkantoran, hingga moda transportasi harus scan Pedulilindungi untuk mengetahu apakah susah vaksin atau belum. Jika belum, maka sahabat Fimela tidak bisa masuk ke fasilitas umum tersebut.
Pemantauan ini dilakukan agar virus Covid-19 tidak menyebar begitu cepat. Melansir situs Pedulilindungi.id, aplikasi ini adalah pelacak Covid-19 yang digunakan secara resmi untuk pelacakan kontak digital di Indonesia.
Aplikasi ini dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian BUMN.
Tapi tahukah sahabat Fimela jika kode QR PeduliLindungi terdiri dari 4 warna yang memiliki arti berbeda-beda. Berikut ini penjelasan untuk masing-masing warna yang muncul saat check-in ke tempat umum:
What's On Fimela
powered by
HIJAU
Status HIJAU menandakan bahwa dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut:
Sudah vaksinasi lengkap (2 dosis).
Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat.
Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif.
Informasi tambahan:
Jika hasil tes Antigen atau PCR belum muncul di aplikasi PeduliLindungi, mohon cek apakah laboratorium pemeriksa Covid-19 sudah terafiliasi dengan Kemenkes RI pada link berikut:
PCR litbang.kemkes.go.id/ laboratorium-pemeriksa-covid- 19/Antigen infeksiemerging.
kemkes.go.id/layanan-nar- antigen
Apabila sudah terafiliasi dan hasil belum muncul, silahkan menghubungi fasilitas kesehatan tempat tes Covid-19.
KUNING
Sahabat Fimela dapat bepergian ke tempat umum. Status KUNING menandakan bahwa:
Baru vaksinasi 1 kali (belum lengkap).
Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat.
Sembuh dari Covid-19 kurang dari 3 bulan (penyintas).
MERAH
Dengan status MERAH, tidak dapat bepergian ke tempat umum karena belum vaksinasi Covid-19. Segera daftar vaksinasi untuk melindungi diri dan keluarga.
HITAM
Dengan status HITAM, tidak dapat bepergian ke tempat umum karena alasan berikut:
Positif Covid-19 kurang dari 14 hari,
Riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 14 hari,
Tes antigen/PCR positif kurang dari 2 hari, atau
Baru tiba dari luar negeri.
Mohon untuk melakukan karantina/isolasi mandiri dan melakukan tes antigen/PCR dengan ketentuan:
Kasus positif Covid-19: Isolasi mandiri dan tes antigen/PCR setelah hari ke-10.
Status akan berubah pada H+11 dengan hasil tes negatif atau H+15 tanpa tes sejak terkonfirmasi positif.Kasus kontak erat:
Karantina mandiri dan tes antigen/PCR pada hari ke-1 (entry test) dan ke-5 (exit test).
Status akan berubah pada H+6 dengan hasil tes negatif atau H+15 tanpa tes.Kedatangan luar negeri:
Karantina sesuai peraturan yang berlaku serta melakukan tes PCR pada saat kedatangan dan hari ke-4 karantina.
Jika bukan termasuk kriteria di atas, tetapi mendapatkan status HITAM, hubungi Call Center 119 ext. 9 atau email sertifikat@pedulilindungi.id
#elevate women