Sepakat Cerai, Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi tak Saling Sapa Meski Masih Satu Rumah

Anto Karibo diperbarui 05 Des 2021, 12:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Sidang cerai pasangan Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi masih terus berjalan. Diketahui keduanya sudah memiliki kesepakatan untuk berpisah. Pun demikian mereka sekarang ini masih satu rumah. Hal ini diungkap oleh Andriansyah Tiawarman, kuasa hukum Ririn Dwi Ariyanti.

"Kan sejak ada masalah ini, komunikasi jadi sangat jarang. Jadi walaupun masih satu rumah, tapi sudah pisah ranjang," kata Andriansyah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2021).

Tak hanya pisah ranjang, karena baik Ririn maupun Aldi sudah tak melakoni komunikasi sebagaimana mestinya pasangan suami istri. Sehingga untuk urusan hidup pun sudah sendiri-sendiri.

"Untuk urusan hidup juga sudah masing-masing. Jadi seolah di rumah itu saling lihat, tapi tidak saling sapa. Tidak seperti suami istri yang harmonis lah," imbuh kuasa hukum Ririn Dwi Ariyanti.

2 dari 5 halaman

Proses Cerai Terhambat

Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi. (Foto: musefoto, dari Instagram @aldi4bragi)

Aldi Bragi ajukan permohonan talak cerai kepada Ririn Dwi Ariyanti pada 30 Agustus 2021. Permohonan Aldi terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor register 2971/Pdt.G/2021/PAJS. Sebagaimana diketahui, keduanya sepakat cerai karena tak ada kecocokan.

"Mereka memang sudah tidak ada kecocokan, ada masalah yang tidak bisa didamaikan kembali. Selain itu juga ada perbedaan prinsip sehingga tak bisa disatukan lagi," ujar Riri Purbasari, kuasa hukum Ririn Dwi Aryani.

Namun, sekarang ini proses cerai Aldi dan Ririn terhambat karena belum ada kesepakatan tentang besaran nafkah. Karenanya, pengadilan belum bersedia melanjutkan sidang jika Aldi urung menyelesaikan hal tersebut.

3 dari 5 halaman

Sidang Kesimpulan

Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi. (Foto: Instagram @aldi4bragi)

Sidang lanjutan proses perceraian Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi digelar dengan agenda pembacaan kesimpulan. Namun, agenda tersebut tertunda karena pihak Aldi Bragi belum menentukan besaran nafkah iddah dan mutah untuk Ririn.

"Hari ini agendanya kesimpulan. Sebenarnya sudah terjadwal sejak 2 Desember, namun saya dan mbak Riri selaku tim kuasa hukum Ririn belum bisa menyampaikan kesimpulan," kata Andriansyah Tiawarman.

"Kenapa? Karena sampai hari ini, Aldi selaku pemohon belum juga memberikan kepastian mengenai nafkah iddah dan mutah," lanjutnya.

4 dari 5 halaman

Bertahan 5 tahun

Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi (KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya)

Ternyata, sudah lima tahun lalu Ririn Dwi Ariyanti melakukan konsultasi terkait permasalahan dalam rumah tangganya. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Ririn Dwi Ariyanti, bahwa selama itu pula kliennya tetap mempertahankan.

"Ririn itu sudah berkonsultasi dengan saya sekitar hampir lima tahun yang lalu. Tapi ya dia memang mempertahankan. Sekarang mungkin permasalahan dan perbedaan prinsip sudah tidak bisa dipertahankan," papar Riri.

5 dari 5 halaman

Hak Asuh

Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi (Sumber: KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya)

Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi mempunyai kesepakatan secara tertulis kalau akan merawat anak mereka bersama-sama. Dalam surat kesepakatan tersebut, Aldi juga meminta hak wali atas anak-anaknya.

Namun, di kemudian hari Ririn Dwi Aryani dalam gugatan cerainya juga mencantumkan hak asuh atas anak. Hal ini membuat Aldi tak terima. Karenanya saat sidang cerai yang beragendakan saksi, Aldi menghadirkan 2 orang saksi yang mengetahui soal kesepakatan yang sudah dibuat dan ditandatangani.

"Ini mengenai dari isi kesepakatan jelas dituliskan itu permintaan Aldi adalah mengenai hak wali dan pola pengasuhan bersama secara bergantian sementara dan itu memang disetujui oleh ririn dan ditanda tangani," ucap Riri.

"Dan tidak membicarakan mengenai hak asuh yang dibicarakan adalah mekanisme mengasuh secara bersama, merawat, tetapi mengenai hak asuh sesuai dengan undang-undang itu tidak dibicarakan dan itu yang diminta oleh termohon (Ririn) jadi Ririn itu meminta hak asuh, sementara yg ada dalam kesepakatan adalah hak wali. Dan sistem pengasuham secara bersama," sambung Riri.