Fimela.com, Jakarta Menjelang libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah sedang sangat gencar memberlakukan pembatasan sosial demi mencegah melonjaknya kasus COVID-19, apalagi masuknya varian COVID-19 baru. Karena itulah, peresmian perpanjangan PPKM segera diberlakukan.
Dilansir dari Liputan6.com, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di wilayah Jawa-Bali kembali diperpanjang selama dua pekan dari tanggal 30 November hingga 13 Desember 2021. Meski demikian, ada sejumlah wilayah yang kembali berstatus Level 2 yang semula menerapkan PPKM Level 1.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada keterangan tertulisnya 29 November 2021 lalu, ada 10 kabupaten/kota yang kembali ke Level 2.
What's On Fimela
powered by
Penetapan Level PPKM tertuang dalam Inmendagri
Daftar wilayah tersebut juga tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Berdasarkan asesmen dari World Health Organization (WHO), 10 kabupaten/kota yang kembali ke Level 2, di antaranya berada di wilayah Jabodetabek yang terjadi akibat turunnya angka tracing (penapisan) anggota aglomerasi di wilayah Jabodetabek," jelas Menko Luhut.
Berikut ini ada 10 kabupaten/kota yang kembali berstatus PPKM Level 2 sesuai dengan Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021, di antaranya:
Daftar 10 Kabupaten/Kota yang kembali berstatus PPKM Level 2
DKI Jakarta
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
Banten
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang
Jawa Barat
- Kota Bogor
- Kabupaten Bekasi
Untuk aturan penurunan ketentuan PPKM di Kabupaten/Kota, ini dia syarat yang harus dipenuhi setiap daerah.
Penurunan level 3 ke 2
Penurunan level Kabupaten/Kota dari level 3 menjadi level 2, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.
Penurunan level 2 ke 1
Penurunan level Kabupaten/Kota dari level 2 menjadi level 1 (satu), dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.
Terlepas dari level apa Kabupaten/Kota yang kamu tinggali, sebaiknya tetap membatasi mobilitas pribadi dan tetap menerapkan protokol kesehatan di mana pun kamu berada.
#ElevateWoman with Fimela