Fimela.com, Jakarta 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Internasional dimulai setiap tanggal 25 November. Kampanye ini dilakukan agar perempuan terlindungi dari bentuk kekerasan apapun dan mengedukasi masyarakat.
Ada banyak bentuk kekerasan, misalnya saja kekerasan fisik, non verbal, kesetaraan gender, cat calling, hingga kekerasan seksual. Kekerasan seksual pun bisa terjadi di mana saja dan kapan saja, tidak hanya di tempat yang gelap atau sepi dan malam hari, melainkan bisa terjadi di lembaga pendidikan seperti kampus.
Khasus kekerasan seksual di kampus akhir-akhir ini pun banyak terjadi, misalnya saja yang baru diberitakan kekerasan seksual dilakukan di Universitas Riau. Di tahun 2018 investigasi dari 3 media pun ditemukan dari puluhan perguruan tinggi terdapat 300 lebih khasus kekerasan seksual.
Kalis Mardiasih Pemerhati Isu Gender dan Penulis mengatakan karakteristik kekerasan seksual di kampus adalah pelaku memiliki kekuasan yang tinggi, misalnya saja dekan, dosen, pejabat perguruan tinggi, dan senior kampus. Khasus kekerasan seksual di Perguruan Tinggi Riau pun dilakukan oleh dekan kampus tersebut.
"Banyak sekali khasus pelecehan di kampus dengan pelaku karakteristik tersebut. Relasi timpang tersebut, membuat pelaku berfikir jika memiliki kekuasaan dan korban akan disalahkan. Berfikir jika oranglain tidak akan percaya jika orang terhormat bisa melakukan pelecehan apalagi jika religius," ujar Kalis dalam acara “Bersama Menciptakan Kampus yang Bebas dari Kekerasan Seksual” bersama Body Shop.
Kalis juga mengatakan, korba pun akan bungkam karena memiliki ketakukatan tidak dapat nilai bagus, hingga takut dikeluarkan dari kampus.
Libby Sinlaloe, Spt - Direktur Rumah Perempuan mengatakan di tahun 2021 ini catatan Rumah Perempuan sudah ada 50 khasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus Swasta dan Negeri di Kupang.
"Mahasiswa banyak terjadi kekerasan seksual," ujar Libby.
What's On Fimela
powered by
Mengapa kekerasan seksual bisa terjadi?
Libby mengatakan beberapa faktor ini yang penyebab terjadinya kekerasan seksual, terutama di ranah kampus.
1. Pendidikan
Pendidikan tentang kekerasan seksual masih rendah. Banyak yang kurang mengerti bagaimana pencegahannya dan apa saja yang termasuk kekerasan seksual.
"Pendidikan seksual banyak orang yang berfikir itu hanya hubungan seksual saja. Padahal jika tahu apa itu kekerasan seksual, bisa dicegah secara mandiri. Orang juga akan sadar apakah dia melakukan kekerasan seksual," paparnya.
2. Rasa ingin tahu
Rasa ingin tahu tentang seksual. Banyak yang berfikir bila melakukan hubungan seksual tidak akan hamil. Namun, saat terjadi hamil banyak aborsi hingga ditinggalkan pasangan. "Ini yang menerangkan pendidikan seksual itu masih kurang," ujarnya.
3. Meniru
Banyak anak meniru orangtuanya, misalnya saja melihat orangtua berhubungan seksual.
4. Ketidakadilan gender
Pria merasa lebih kuat dibanding perempuan, banyak uang, pejabat, ini membuat pelaku berfikir korban tidak berdaya. Korban pun akan merahasiakan karena takut hal yang merugikan justru terjadi pada dirinya.
"Kita juga harus saling mengingatkan kalau seseorang tersebut melakukan kekerasan seksual," paparnya.
Cara menolong korban tanpa menghakimi
Kalis juga menyampaikan jika teman atau seseorang yang mengalami korban dan menceritakan hal tersebut kepada kita, baiknya langsung percaya kepada ceritanya.
"Banyak yang diceritakan malah tidak percaya, apalagi yang melakukan dosen," ujarnya.
Setelah percaya, tanyakan kebutuhan apa yang mereka perlukan. Kalis mengatakan pertanyaannya pun ada levelnya.
Pertama tanyakan fisiknya apakah ada yang terluka, jika ya baiknya langsung temani untuk periska ke dokter. Setelah itu, tanyakan keadaan psikologisnya, apa yang dapat membantunya untuk menghilangkan trauma.
"Ketika menanyakan tentang psikologisnya, kita jangan sok tahu karena kita bukan konselor seperti psikolognya tidak ada ilmunya. Jangan langsung menganalisis. Banyaknya dengarkan saja lalu tanyakan apa yang dibutuhkan," paparnya.
Lalu, jauhkan korban dari pelaku agar tidak menjadi trauma hingga mendapat ancaman. Dan tanyakan korban, pelaku akan diapakan, apakah diproses hukum atau bagaimana.
Kalis juga mengatakan, maka pentingnya layanan aduan kekerasan seksual di kampus dengan orang-orang yang menegakan keadilan. "Jangan sampai orang-orang layanan aduan tersebut malah ingin menjaga nama baik kampus atau yang merugikan korban," paparnya.
#elevate women