Aturan dan Daftar Daerah di Jawa-Bali yang Masuk Kategori PPKM Level 2

Anisha Saktian Putri diperbarui 01 Des 2021, 14:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Pemerintah memperpanjang PPKM Jawa-Bali periode 30 November sampai 13 Desember 2021. DKI Jakarta naik menjadi PPKM level 2, setelah dalam beberapa pekan terakhir berada di level 1.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, kenaikan level PPKM  Level 2 di Ibu Kota merupakan salah satu bagian strategi dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hal tersebut merupakan langkah antisipasi masyarakat terkait lonjakan kasus Covid-19.

"Agar kita lebih antisipatif, lebih hati-hati menyikapi tren kenaikan yang selalu terjadi di libur akhir tahun, apalagi kita tahu ada varian baru omicron," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, melansir liputan6.com.

Jakarta kembali mengalami perubahan aturan mulai dari pusat perbelanjaan hingga tempat makan dan minum. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

What's On Fimela
2 dari 4 halaman

Berikut beberapa aturan level 2

ilustrasi covid-19/Dragana Gordic/Shutterstock

1. Kapasitas dan jam buka pusat perbelanjaan

Dalam aturan yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan pusat perbelanjaan atau mal dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 21.00 waktu setempat.

Pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan atau mal wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan didampingi orang tua.

Lalu untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung 75 persen. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara itu untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen. Jam operasional juga diatur sampai pukul 18.00.

Selanjutnya pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, diizinkan buka. Tetapi tetap dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah

2. Makan minum di tempat umum hingga bioskop

Kemudian makan dan minum di tempat umum akan diberikan waktu selama 60 menit dengan kapasitas maksimal pengunjung 50 persen. Bioskop pun masih dapat beroprasi, para pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi boleh masuk.

3. Pembelajaraan

Kegiatan pembelajaran tatap muka dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dari total jumlah murid.

SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan ketentuan jaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter). Jumlah maksimal 5 (lima) murid per kelas.

PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) murid per kelas.

3 dari 4 halaman

4. Perkantoran

ilustrasi perempuan pakai masker/copyright by interstid (Shutterstock)

Perusahaan yang melaksanakan WFO (Work From Office) hanya bisa diisi dengan maksimal 50% (lima puluh persen) pegawai yang sudah divaksin. Mereka juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar tempat kerja.

5. Kegiatan di tempat umum

Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen). Pihak gedung tidak diperbolehkan menyediakan makanan/minuman dalam bentuk prasmanan, harus dalam box. Anak di bawah 12 (dua belas) tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2).

Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng) boleh mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama PPKM Level 2 (dua). Kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) atau 75 (tujuh puluh lima) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari tempat wisata, mulai hari Jumat pukul 12.00 sampai hari Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

Pelaksanaan resepsi pernikahan dengan maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan dan tidak boleh makan di tempat.

6. Aturan perjalanan

Adapun rincian dari aturan perjalanan tersebut.

1. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa-Bali (termasuk Jakarta), serta perjalanan antar kabupaten dan antarkota di Jawa-Bali wajib menunjukkan persyaratan berupa: kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, kartu vaksin (dosis kedua) dan surat keterangan negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil tes PCR yang sampelnya diambil dalam 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam 1x24 jam sebelum keberangkatan.

 

4 dari 4 halaman

Daftar daerah di Jawa-Bali yang masuk kategori PPKM level 2

ilustrasi cegah covid-19/Thanakorn.P/Shutterstock

Berikut daftar daerah di Jawa-Bali yang masuk kategori PPKM level 2 sebagaimana dikutip dari Inmendagri:

1. DKI Jakarta:

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat

2. Banten:

Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan

3. Jawa Barat:

Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut.

4. Jawa Tengah:

Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Surakarta, Kota Pekalongan, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang.

5. Daerah Istimewa Yogyakarta:

Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

6. Jawa Timur:

Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, Kabupaten Bojonegoro.

7. Bali:

Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

#elevate women