Fimela.com, Jakarta Kemunculan varian Covid-19 Omicron membuat kekhawatiran baru bagi dunia. Pasalnya, varian Omicron memiliki mutasi yang jauh lebih banyak dibandingkan Delta, varian yang menyebabkan lonjakan kasus di banyak negara beberapa bulan lalu.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pun sepakat memasukkannya ke dalam kategori Variant of Concern (VoC) hanya 72 jam setelah adanya kasus pertama. Banyak negara kemudian mengantisipasi adanya kasus varian Omicron dengan menutup pintu bagi pelaku perjalanan dari Afrika Selatan, termasuk Indonesia.
Selain itu, Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga telah memutuskan untuk melakukan penyesuaian kebijakan terkait perjalanan internasional, dengan mengeluarkan Surat Edaran No. 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Lebih lanjut berikut ini aturan terbaru perjalanan internasional seperti yang dikutip dari Surat Edaran No. 23 Tahun 2021 dalam Health Liputan6.com.
What's On Fimela
powered by
Pelaku Perjalanan Internasional yang Tidak Diperbolehkan Masuk ke Indonesia
Penutupan sementara pintu masuk ke Indonesia ditetapkan bagi pelaku perjalanan dari negara/wilayah (termasuk pernah tinggal dan mengunjungi negara/wilayah tersebut dalam kurun waktu 14 hari) dengan transmisi komunitas kasus Omicron dan negara yang secara geografis berdekatan.
Penutupan ini berlaku bagi asal kedatangan dari negara Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Aswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong. Hal ini berlaku bagi seluruh Warga Negara Asing. Visa ditangguhkan sementara sesuai SE Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
Pelaku Perjalanan Internasional yang Diperbolehkan Masuk ke Indonesia
Walaupun ada kebijakan untuk menutup perjalanan internasional dari negara-negara tertentu tersebut di atas, perjalanan internasional dari daerah lain masih dibuka. Selain itu, pelaku perjalanan yang merupakan WNI dari negara-negara tersebut masih bisa masuk ke Indonesia dengan ketentuan prokes tertentu yang tentunya lebih ketat.
- Pelaku perjalanan dari negara/wilayah (termasuk pernah tinggal dan mengunjungi negara/wilayah tersebut dalam kurun waktu 14 hari) dengan transmisi komunitas kasus Omicron dan negara yang secara geografis berdekatan, asal kedatangan dari negara Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong, tetap boleh masuk ke Indonesia.
Namun, hal ini hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan menerapkan rangkaian protokol kesehatan sebagai berikut:
1. Tes PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan
2. Tes PCR ulang ke-1 saat ketibaan
3. Karantina 14x24 jam
4. Tes PCR ulang ke-2 hari ke-13 karantina
5. Sampel PCR wajib dilakukan oleh WGS
- Pelaku perjalanan dari negara/wilayah lainnya tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia, baik itu Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). Hal ini dilakukan dengan menerapkan rangkaian protokol kesehatan sebagai berikut:
1. Tes PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan
2. Tes PCR ulang ke-1 saat ketibaan
3. Karantina 7x24 jam
4. Tes PCR ulang ke-2 hari ke-6 karantina
5. Sampel PCR dihimbau dilakukan oleh WGS
Pelaku Perjalanan Internasional yang Diperbolehkan Masuk ke Indonesia dengan Mekanisme Khusus
Ada pula pelaku perjalanan internasional yang diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan mekanisme khusus. Hal ini berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA) mekanisme, yaitu:
- TCA
- Pemegang visa diplomatik dan dinas
- Kunjungan setingkat menteri ke atas beserta rombongan
- Delegasi negara anggota G20
Hal ini tentunya juga dilakukan dengan menerapkan rangkaian protokol kesehatan sebagai berikut:
1. Tes PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan
2. Tes PCR ulang saat ketibaan
3. Tidak karantina
4. Memaksimalkan sistem travel bubble
5. Dihimbau selalu memantau kondisi kesehatannya dan bila mungkin melakukan skrining tes berkala selama masa tugas/kunjungan di Indonesia.
#elevatewomen