Hoax, Tidak Benar Jika Pemerintah Tetapkan PPKM Level 4 pada 24 Desember karena Varian Covid-19 Baru

Febi Anindya Kirana diperbarui 29 Nov 2021, 13:56 WIB

Fimela.com, Jakarta Ada banyak informasi yang beredar tentang COVID-19, sayangnya tidak semua informasi tersebut benar dan bisa dipercaya. Salah satu berita salah kaprah yang beredar tentang COVID-19 adalah berikut ini.

Dilansir dari Liputan6.com, pemberitaan bohong atau tidak benar baru-baru ini menyebar dengan klaim pemerintah menerapkan PPKM level 4 pada 24 Desember karena ada varian baru Covid-19, informasi tersebut diunggah salah satu pengguna Facebook, pada 26 November 2021.

Kabar tidak benar ini tertulis sebagai berikut:

"Siap siap!!!

PPKM level 4 akan segera diberlakukan pada 24 desember!!!!!

Pentanyaanya????!!!!

Kok pemerintah sudah tau ya,bahwa kalau tgl 24 akan ada varian baru lagi

😂😂😂😂...

Hebat betul!!!!

jenius banget otaknya!!!?

Apa bisnis PCR masih kurang...

Apa korupsinya masih kurang besar....Curiga cuma akal akalan aja....supanya nanti menjelang puasa dan hariraya umat islam betul betul di lockdown lagi....supaya umat islam diam ditempat jaga jarak sholat,gak boleh jabat tangan dll....hebat!!!!!!!!!

Kita lihat aja predeksi ini kedepanya......."

 

2 dari 2 halaman

Fakta sebenarnya

Cek Fakta Liputan6.com menelsuri klaim pemerintah menerapkan PPKM level 4 pada 24 Desember karena ada varian Covid-19 baru

Untuk lebih jelas, Tim Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kebenaran berita tersebut.

Pada kenyataannya, seperti yang sudah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bahwa Pemerintah Indonesia bakal menetapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia, saat libur Natal dan tahun baru.

"Kebijakan status PPKM Level 3 akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. Kebijakan terkait akan diterapkan dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru yang menyusul akan dikeluarkan," tulis Muhadjir dalam keterangan yang diterima, Rabu (17/11/2021).

Status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 sambil menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

Kesimpulannya, berita bahwa Pemerintah menerapkan PPKM level 4 pada 24 Desember karena ada varian baru Covid-19 itu tidak benar.

Jadi, sebaiknya berhati-hati dengan informasi yang didapat dari media sosial maupun orang sekitar. Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Selalu cek lebih dulu kebenaran beritanya di kanal-kanal berita terpercaya.

#ElevateWoman with Fimela