Fimela.com, Jakarta Untuk mencegah penyebaran jenis baru virus COVID-19 varian omicron, pemerintah menambah waktu karantina bagi para WNA dan WNI yang datang dari luar neger menjadi 7 hari dari yang sebelumnya 3 hari.
Tercatat 13 negara sudah menyatakan bahwa negara mereka sudah terdeteksi adanya kasus varian omicron yang bemula dari Afrika Selatan dan Bostwana, menurut pernyataan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
“Varian omicron ini sudah ditemukan di antaranya di Jerman Belgia Inggris, Israel, Australia, dan Hongkong. Melihat distribusi negara-negara tersebut kita tidak bisa mengesampingkan kemungkinan bahwa varian omicron ini sudah menyebar ke lebih banyak negara lagi,” kata Luhut dalam Konferensi Pers, Minggu (28/11/2021).
Karena perkembangan inilah pemerintah akhirnya memutuskan untuk melarang WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hongkong untuk masuk ke Indonesia.
“Untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada poin di atas akan dikarantina selama 14 Hari. Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar pada poin A menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari,” jelas Luhut.
Daftar negara-negara ini dapat bertambah atau berkurang berdasarkan evaluasi oleh pemerintah.
Kebijakan karantina ini sudah diberlakukan sejak 29 November 2021 pukul 00.01 WIB.
Omicron Mengandung 50 Mutasi
Pada Kamis, 25 November Afrika Selatan mengumumkan adanya varian baru virus COVID-19 yang berkembang dari salah satu negara bagian mereka. Varian yang diberi nama omicron ini mengandung 50 mutasi yang dapat memengaruhi kecepatan penularan.
Kemampuan varian omicron ini bisa menghindari antibodi yang dibentuk oleh vaksin atau antibodi yang dihasilkan secara natural akibat infeksi COVID-19 varian sebelumnya.
“Kami memperkirakan dengan kerjasama yang baik butuh satu sampai dua minggu depan untuk bisa lebih memahami lagi bagaimana efek dari varian omicron ini terhadap vaksin dan antibodi yang terbentuk dari infeksi alamiah,” pungkas Luhut.
*Penulis: Vania Ramadhani Salsabillah Wardhani.