Fimela.com, Jakarta Sudah tahu, kan, jika saat libur Natal dan Tahun Baru 2022, pemerintah memberlakukan PPKM level 3 di seluruh Indonesia. Penerapan PPKM level 3 dimulai dari 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Sistem gas-rem-gas-rem seperti itu dilakukan untuk mengantisipasi gelombang 3 Covid-19 di tanah air. Seperti yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.
Berikut 10 aturan yang harus kita ketahui tentang aturan Natal dan Tahun Baru 2022 melansir dari Liputan6.com. Jangan lupa untuk dipatuhi, dong, ya;
What's On Fimela
powered by
10 Aturan Libur Nataru 2022
1. Dilarang Mudik
Aktivitas mudik selama Nataru di seluruh Indonesia ditiadakan, sesuai peraturan natal dan tahun baru 2022. Adanya peraturan baru ini dilakukan pemerintah untuk mencegah adanya gelombang ketiga COVID-19 di Indonesia.
2. Pelanggar Diberi Sanksi
Apabila ada yang melanggar, seperti mudik pada saat Nataru 2022 akan diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan anggap remeh!
3. Dikecualikan Kepentingan Mendesak
Aktivitas mudik selama Nataru sesuai dengan peraturan natal dan tahun baru 2022, hanya diperkenankan bagi masyarakat dengan kepentingan primer atau penting atau mendesak.
“Imbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak,” bunyi Inmendagri.
Optimalisasi dari pengecualian peraturan natal dan tahun baru 2022 mengenai mudik, dilakukan dengan PeduliLindungi. Kemudian tes PCR atau Rapid tes sesuai peraturan moda transportasi yang digunakan saat bepergian untuk memastikan pelaku negatif COVID-19.
4. Pintu Masuk Internasional Diperketat
Pintu masuk dari luar negeri diperketat, termasuk bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sesuai dengan peraturan natal dan tahun baru 2022.
5. Karantina
Karantina wajib dilakukan oleh para pelaku perjalanan yang mendapat pengecualian mudik, apabila dinyatakan positif COVID-19. Karantina bisa dilakukan secara mandiri atau ditempat rekomendasi Pemerintah sesuai peraturan natal dan tahun baru 2022.
Pelarangan Cuti
6. Pelarangan Cuti
Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru. Pelarangan ini berlaku pula untuk pekerja atau buruh sesuai dengan peraturan natal dan tahun baru 2022.
7. Kegiatan Besar Ditiadakan
Acara pernikahan, kegiatan seni budaya, dan olahraga ditiadakan dari tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Lagi-lagi peraturan natal dan tahun baru 2022 ini dilakukan pemerintah untuk mencegah gelombang tiga COVID-19 di Indonesia.
8. Alun-Alun Ditutup
Pemerintah dengan peraturan natal dan tahun baru 2022 menegaskan seluruh alun-alun di Indonesia ditutup dari 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.
9. Pawai Dilarang
Kegiatan pawai atau arak-arakan yang memicu kerumunan sesuai dengan peraturan natal dan tahun baru 2022 dilarang. Hal ini berlaku pula bagi event yang biasanya dirayakan di pusat perbelanjaan dan mall, dikecualikan pameran UMKM.
10. Aktivitas Pedagang Kaki Lima
Harap dilakukan rekayasa dan antisipasi pada aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian. Peraturan Natal dan tahun baru 2022 ini dijadikan antisipasi munculnya klaster baru COVID-19. Diwajibkan bagi pedagang kaki lima di pusat keramaian untuk menjaga jarak, antar pedagang dan antar pembeli.
#ElevateWomen