Fimela.com, Jakarta Tim Reskrim Polres Malang Kota menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus kekerasan seksual dan penganiayaan seorang siswi pondok pesantren dan panti asuhan setempat. Enam orang tersangka langsung langsung ditahan di ruang tahanan anak polresta Malang Kota. Sementara satu orang lainnya dipulangkan karena masih di bawah umur.
Melansir dari Liputan6.com, Kamis, 25/11/2021, Kasat Reskrim Polres Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo membenarkan baik secara hasil visum dan hasil keterangan saksi yang lain bisa disimpulkan bahwa korban telah mengalami kekerasan seksual, dan korban masih di bawah umur.
Adapun bukti lainnya, bahwa ketujuh pelaku memiliki peran masing-masing saat melakukan persekusi terjadap korban. Menurut keterangan Tinton, dari pelaku ada yang berperan untuk memukul, menendang, ada yang menyuruh dan memvideo. Dan berdasarkan hasil pemeriksaaan itulah ketujuh pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Video dan berita selengkapnya bisa kamu baca di sini!
#ElevateWomen