Fimela.com, Jakarta Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 Days Public Campaign Anti Gender based Violence against Women) merupakan kampanye internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia.
Sejak tahun 2003, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) bersama organisasi masyarakat sipil menggelar Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan setiap tahunnya diperingati mulai 25 November hingga 10 Desember.
Tahun ini Komnas Perempuan, mengambil tema: Gerak Bersama Sahkan Payung Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual yang Berpihak pada Korban. Fokus utama dari kampanye tersebut ialah mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Bentuk-bentuk kekerasan seperti kekerasan gender, kekerasan verbal dan non verbal, kekerasan seksual, penindasan, ketidaksetaraan di tempat kerja, serangan online, dan perilaku lain yang sangat menantang kemampuan perempuan untuk maju dalam profesi juga masih dialami jurnalis perempuan dibanyak negara, termasuk Indonesia.
Dan sayangnya, korban masih enggan untuk membuka diri melaporkan kejadian tidak menyenangkan tersebut karena berbagai faktor salah satunya dipecat dari pekerjaan.
Bahkan, Menurut Nani Afrida, Head of the section on Gender, Child, and Margainalized Group for the AJI Indonesia, kekerasan terhadap perempuan terutama kekerasan seksual bukan hanya terjadi di lokasi lipulan, mirisnya kejadian ini juga terjadi di lingkungan kerja di tempatnya bernaung.
“Banyak Jurnalis perempuan merasa cukup sulit masuk ke news room karena terintimidasi oleh kolage pria padahal tidak harus demikian. Meski tidak banyak yang melaporkan namun kami menerima beberapa aduan pelecehan seksual berulang selama perempuan liputan dan di kantor tempatnya bernaung,” ujar Nani dalam acara Ending Violence against Women Journalists, Rabu (24/11).
Nani juga menyampaikan, korban pelecehan seksual lebih sunyi senyap tidak mau bercerita dibanding yang mengalami kekerasan fisik.
Pada 2020, Nani mengatakan, AJI Jakarta melakukan survei mengenai kekerasan seksual terhadap jurnalis yang melibatkan 34 jurnalis (laki-laki dan perempuan).
"Hasilnya 25 dari 34 jurnalis menjadi korban kekerasan seksual. Angka ini sangat mengejutkan. Ini hanya kita lihat dari gujung es nya saja, belum ke permukaan bawahnya,”ungkap Nani.
Hasil survei tersebut mengatakan pelaku kekerasan seksual terhadap jurnalis perempuan saat melakukan peliputan antara lain pegawai pemerintah, pegawai swasta, atasan, rekan jurnalis, demonstran, militer/polisi, dosen, dan lainnya. “Bagaimana jurnalis perempuan mau berlindung kepada wartawan pria, kalo dia juga sebagai pelakunya,” tuturnya.
Kekerasan seksual bisa terjadi kapan saja, bentuknya tidak hanya pemerkosaan melainkan cat calling, cyber, bercandaan seksual, hingga stalking. Sayangnya, menurut Nani jika bukan pemerkosaan tidak dianggap kekerasan seksual.
“Kalo bercandaan seksual pelaku hanya menganggap ini hanya becandaan saja. Hal ini dikarenakan banyak yang belum teredukasi,” tambahnya.
Pentingnya SOP di news room
Bercandaan seksual dianggap hal yang biasa bukan termasuk kekerasan seksual dikarenakan masih banyak news room yang tidak ada mekanisme kerja atau standard operating procedure (SOP).
Maka penting, SOP untuk mengatasi kekerasan terhadap perempuan jurnalis misalnya yang paling sering terjadi ialah kekerasan seksual. Tak hanya itu, kekerasan seksual dianggap tidak terlalu penting karena jurnalis perempuan dan pelaku kurang pengetahuan mengenai kekerasan seksual. Terutama atasan yang selalu menggap hal tersebut hanya bercandaan belaka.
"Perempuan jurnalis memiliki posisi yang rentan, menjadi objek eksploitasi, dan mereka tidak tahu harus ke mana untuk melaporkan kekerasan yang dia alami sehingga korban memutuskan untuk menyimpannya apalagi jika pelaku adalah atasan. Ini terjadi karena kurangnya pengetahuan mengenai kekerasan seksual, kurangnya kesadaran, terus ada budaya ruang redaksi misalnya ada yang mengatakan: Ini tuh hanya candaan, kenapa kamu marah," kata dia.
Ayesha Tanzeem, Kepala Biro untuk Afganistan/Pakistan Voice of America (VOA) juga menyampaikan hal serupa jika perlunya kebijakan yang jelas tentang kekerasan jurnalis perempuan terutama untuk kekerasan gender dan seksual.
“Kebijakan itu definisinya harus jelas misalnya tentang kekerasan seksual dan gender di tempat berkerja. Dipegang-pegang merasa hal yang biasa, padahal diri kita tidak nyaman itu sudah dianggap pelecehan” tuturnya.
#elevate women