Catat! 7 Aturan Pemerintah Mengenai PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Anisha Saktian Putri diperbarui 24 Nov 2021, 13:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Pemerintah memprediksi lonjakan khasus Covid-19 akan meningkat saat libur Natal dan Tahun (Nataru). Maka Pemerintah pun menarapkan kembali aturan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang akan dimulai pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Sesuai dengan Inmendgari 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Corona pada Natal dan Tahun Baru 2022, PPKM level 3 memiliki sejumlah aturan.

"Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan," demikian kutipan Inmendagri 62/2021.

Melansir liputan6.com, berikut aturan pemerintah mengenai PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru.

What's On Fimela
2 dari 8 halaman

1. Ibadah natal hybrid

ilustrasi memakai masker/Vitalii Stock/Shutterstock

Pada aturan kedua, diatur mengenai pelaksanakan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021. Pada poin A, gereja harus membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

"Poin B, ada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal: hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga," demikian kutipan dari Inmendagri 62.

Selanjutnya, ibadah diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.

"Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% dari kapasitas total gereja," tulis kutipan dari Inmendagri 62.

3 dari 8 halaman

2. Larangan perayaan Tahun Baru

© Shutterstock

Pemerintah melarang perayaan tahun baru baik di ruang terbuka maupun tertutup, termasuk pawai dan arak-arakan.

"Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan," demikian kutipan Inmendagri 62/2021.

Pemerintah juga mengimbau agar warga menikmati malam pergantian tahun di rumah saja bersama keluarga.

"Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing- masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan," kutipan Imendagri.

4 dari 8 halaman

3. Antisipasi bencana

Ilustrasi./Copyright shutterstock.com

Imbauan untuk di rumah saja diatur Inmendagri untuk mengatisipasi bencana saat musim penghujan seperti saat ini.

"Sambil melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)," demikian kutipan Inmendagri 62.

5 dari 8 halaman

4. Jam operasional pusat perbelanjaan

Shutterstock.com

Melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total.

Pembukaan bioskop dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sementara itu untuk kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan atau mal juga dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen.

6 dari 8 halaman

5. Ganjil-Genap tempat wisata

ilustrasi mengemudi mobil/copyright By comzeal images from Shutterstock

Aturan yang tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 62 Tahun 2021, menyebutkan bahwa selama periode Nataru, pengaturan PPKM level 3 khusus diberlakukan untuk daerah daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.

Pengaturan ganjil genap juga akan diberlakukan untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.

"Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup," tulis Inmendagri.

Selain itu, protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) juga disarankan, dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari tempat wisata.

7 dari 8 halaman

6. Aktifkan Satgas Covid-19 Daerah

Ilustrasi/Shutterstock.com/DG FotoStock

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan aturan terkait pencegahan dan penanggulangan Virus Corona Covid-19 pada saat Nataru 2022. Aturan tersebut dituangkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 62 Tahun 2021.

Selama periode Nataru 2022 pada 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022, Tito meminta mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama pada 20 Desember 2021.

Aturan baru ini juga meminta diterapkannya protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan dan 3T yaitu testing, tracing, treatment.

8 dari 8 halaman

7. Larangan mudik

Tidak mudik dulu, tidak apa-apa./Copyright shutterstock.com/g/oduaimages

Masyarakat juga dihimbau untuk tidak berpergian, atau pulang kampung dengan tujuan yang mendesak.

Peraturan ini pun termasuk pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

Sementara bagi mereka yang harus melakukan perjalanan yang mendesak, disarankan untuk mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, melakukan tes PCR atau Rapid tes sesuai dengan pengaturan moda transportasi.

Bila saat perjalanan mereka dites positif Covid-19, maka disarankan segera maka disarankan segera menjalani karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah.

Penulis: Devira Prastiwi/Liputan6.com

#elevate women