Aturan Masuk Mal dan Tempat Wisata saat PPKM Level 3 Nataru

Hilda Irach diperbarui 24 Nov 2021, 07:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Demi mencegah lonjakan kasus Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah memutuskan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di seluruh Indonesia.

Kebijakan itu tertuang melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Adapun PPKM Level 3 berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Dalam keterangan Inmendagri, dituliskan bahwa selama periode Nataru, mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama pada 20 Desember 2021.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan pengetatan tambahan utamanya yang berkaitan dengan potensi menimbulkan kerumunan. Seperti mal dan tempat wisata. Lebih lanjut, berikut FIMELA rangkum dari Liputan6.com.

 
2 dari 3 halaman

Aturan Masuk Mal saat PPKM Level 3 Nataru

Simak aturan masuk mal dan tempat wisata saat PPKM Level 3 libur Natal dan Tahun Baru. (unsplash/mostafa meraji).

Untuk perayaan Tahun Baru 2022 di mal/pusat perbelanjaan, tetap harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk. Lalu, meniadakan event perayaan Nataru, kecuali pameran UMKM.

Adapun jam operasional yang semula pukul 10.00--21.00 waktu setempat menjadi 09.00--22.00 waktu setempat. Hal ini guna mencegah kerumunan pada jam tertentu dan membatasi jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan/mal serta penerapan prokes yang lebih ketat.

Untuk bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan prokes yang lebih ketat. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan prokes yang lebih ketat.

3 dari 3 halaman

Aturan Masuk Tempat Wisata saat PPKM Level 3 Nataru

Simak aturan masuk mal dan tempat wisata saat PPKM Level 3 libur Natal dan Tahun Baru. (unsplash/natalya zaritskaya).

Untuk tempat wisata, harus meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM Level 3 khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, yakni Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.

 empat wisata prioritas harus menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan dan tetap menerapkan prokes yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).

Pengunjung harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata. Hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk. Lalu, memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.

Tempat wisata juga harus membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total. Selain itu, melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.

Tempat-tempat wisata juga harus membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi COVID-19.

Hal-hal yang belum diatur dalam Inmendagri yang terkait dengan Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 ini, dapat berpedoman pada Inmendagri tentang PPKM di Wilayah Jawa dan Bali, dan Inmendagri tentang PPKM di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

#Elevate Women