Aturan Berkendara Selama PPKM Level 3 pada Libur Natal dan Tahun Baru

Vinsensia Dianawanti diperbarui 24 Nov 2021, 09:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Pemerintah berencana memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Kebijakan PPKM ini harus dijalankan dengan kedisplinan masyarakat di seluruh Indonesia.

Disampikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021), pada PPKM Level 3 Nataru ini akan diseragamkan di seluruh Indonesia.

Ketentuan dalam PPKM Level 3 Nataru ini samna dengan ketentuan yang sudah berlaku pada PPKM Level 3.

“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy.

 

2 dari 5 halaman

Sama dengan aturan PPKM Level 3 yang ada

Ilustrasi liburan Lebaran ke Korea Selatan | unsplash.com

Berlakunya PPKM Level 3 di seluruh Indonesia, akan berdampak pada peraturan berkendara selama liburan Natal dan Tahun Baru. Aturan berkendara ini masih sama dengan aturan sebelumnya yang mengacu pada SE Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.

Disampaikan oleh Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito bahwa hingga saat ini pihaknya masih menerapkan aturan bepergian yang sama sebelumnya.

 

3 dari 5 halaman

Aturan berkendara

Berikut aturan soal perjalanan jarak jauh selama PPKM Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru yang mengacu pada SE Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021, yaitu:

- Wajib menunjukkan kartu vaksinasi.

- Bagi yang baru menjalani vaksinasi dosis pertama, maka harus menyertakan hasil negatif Covid-19 berbasis RT-PCR dengan durasi maksimal 3×24 jam.

- Sedangkan bagi yang sudah vaksinasi 2 kali, maka hanya perlu menunjukkan hasil negatif Covid-19 berbasis antigen dengan durasi maksimal 1×24 jam.

- Kemudian mengenai batas angkut orang pada suatu kendaraan, diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Covid-19 Level 3, 2 dan 1 di Wilayah Jawa-Bali.

- Pada kota dengan status PPKM level 3, transportasi umum berupa kendaraan umum, angkutan massal, taksi baik konvensional, hingga kendaraan rental pengaturan kapasitasnya diberlakukan maksimal 70 persen.

- Sementara, pada kendaraan pribadi ialah 50 persen yang ditunjukkan dengan KTP, apakah satu alamat yang sama atau tidak. Namun, aturan yang tersebut masih sangat mungkin berubah, tergantung pada situasi pandemi Covid-19 menjelang libur Nataru mendatang.

Kebijakan dalam PPKM Level 3 masih akan ditambah dengan beberapa pengetatan lain, terutama untuk menghindari timbulnya kerumunan. Mulai dari pesta tahun baru, pelaksanaan ibadat hingga kemungkinan menutup tempat wisata yang sulit dikendalikan oleh pemerintah daerah setempat.

 

4 dari 5 halaman

Aturan selama PPKM Level 3

Sementara itu, berikut aturan lengkap PPKM Level 3 yang berlaku di seluruh wilayah mulai 24 Desember 2021, di antaranya:

- Dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang menimbulkan kerumunan besar.

- Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer.

- Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru.

- Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.

- Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama.

- Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru selama PPKM level 3, bagi ASN, TNI, POLRI dan karyawan swasta.

- Selama PPKM level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen di Jawa-Bali. Sementara di luar Jawa-Bali, pemerintah membatasi kapasitas tempat ibadah berdasarkan status surveillance daerah tersebut. Hal ini antara lain seperti, di daerah zona hijau kapasitas maksimal 75 persen, kuning 50 persen, serta oranye dan merah 25 persen.

- Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50 persen.

- Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen.

- Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

- Pembatasan gelaran resepsi pernikahan di Jawa-Bali dengan kapasitas maksimal 25 persen. Sementara, gelaran pernikahan di luar Jawa-Bali dibatasi maksimal 50 persen.

5 dari 5 halaman

Simak video berikut ini

#elevate women