Fimela.com, Jakarta Strategi gas-rem pemerintah diaplikasikan saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 atau Nataru dengan memberlakukan status PPKM Level 3 di seluruh Indonesia. PPKM Level 3 di seluruh Indonesia dimulai sejak 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021). Ia memastikan tidak ada perbedaan aturan PPKM Level 3 selama Nataru untuk wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.
Ia mengatakan, khusus untuk PPKM Level 3 Nataru ini, penerapannya akan diseragamkan untuk seluruh Indonesia dengan ketentuan yang sudah berlaku pada PPKM Level 3. Ditambah aturan terhadap kegiatan berskala besar.
"Kegiatan yang melibatkan kerumunan besar akan diatur mulai dari dilarang sampai diperkecil peluangnya," terangnya.
Muhadjir cukup optimistis implementasi kebijakan untuk Nataru dapat berjalan baik di lapangan mengingat semua kementerian dan lembaga sudah berpengalaman sehingga sudah tahu apa yang harus dilakukan. Bahkan sekarang pun sudah mulai melakukan aktivitas persiapannya.
Muhadjir menuturkan, Indonesia dinilai memiliki situasi lebih baik dibandingkan sebelumnya untuk menghadapi Libur Nataru 2021. Ini seiring ada cakupan vaksinasi di atas 60 persen untuk dosis pertama, juga angka kasus, fatality rate, angka kasus aktif dalam kondisi yang landai.
"Akan tetapi kita tidak boleh jemawa dengan kondisi yang sudah kita miliki ini. Justru kita harus lebih hati-hati," kata dia.
Ia tidak memungkiri tetap ada kemungkinan pergerakan masyarakat secara besar-besaran pada Nataru. Untuk itu, sebagai langkah antisipasi, pemerintah telah mengatur sejak awal ASN, TNI Polri, termasuk pegawai BUMN dilarang mengambil cuti pada masa Nataru. Sedangkan pegawai swasta diimbau tidak memanfaatkan libur Nataru untuk cuti.
Muhajir menilai, saat ini fasyankes dan tenaga kesehatan sudah lebih terlatih dan siap dibandingkan ketika Indonesia menghadapi puncak COVID-19 sebelumnya.
Namun demikian, ia menekankan, jangan karena semua lebih siap, masyarakat menjadi teledor atau lengah.
"Lebih baik tidak pernah masuk rumah sakit, walaupun mungkin fasilitas yang disediakan pemerintah sudah lebih baik,” ia menegaskan.
What's On Fimela
powered by
Aturan lengkap PPKM Level 3 saat libur Nataru
Kebijakan PPKM Level 3 tersebut masih akan ditambah dengan beberapa pengetatan lain, terutama untuk menghindari timbulnya kerumunan.
Beberapa tambahan pengetatan utamanya berkaitan dengan potensi kerumunan besar-besaran. Mulai pesta tahun baru, pelaksanaan peribadatan hingga kemungkinan menutup tempat wisata yang sulit dikendalikan oleh pemerintah daerah setempat.
“Semuanya nanti akan kita tertibkan. Kemudian kalau perlu nanti aturannya, bila ada tempat wisata yang pemerintah daerahnya tidak bisa mengendalikan ya ditutup,” jelas Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis pada Minggu, 21 November 2021.
Berikut ini aturan lengkap PPKM level 3 yng berlaku di seluruh wilayah mulai 24 Desember 2021.
1. Dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang menimbulkan kerumunan besar.
2. Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer.
3. Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru
4. Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbukan
5. Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin covid-19 dosis pertama
6. Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru selama PPKM level 3, bagi ASN, TNI, POLRI dan karyawan swasta
7. Selama PPKM level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen
8. Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50 persen
9. Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen
10. Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Epidemiolog ingatkan konsistensi taat prokes
Terkait penerapan PPKM level 3 selama Nataru, epidemiolog Dicky Budiman mengatakan hal itu memang bakal berdampak. Namun, soal signifikansi dampak, hal itu tergantung dari konsistensi dari tiga hal mendasar yakni 3T, protokol kesehatan 5M, dan vaksinasi.
"Tiga hal itu yang utama, yang dari sekarang hingga ke depan, termasuk setelah Nataru, harus dijaga konsistensinya," kata Dicky.
Tiga hal tersebut harus berjalan beriringan. Pada PPKM level 3 dan 4 artinya ada pembatasan yang lebih ketat pada kegiatan di tempat umum. Maka perlu dibarengi dengan upaya menemukan virus SARS-CoV-2 serta kemana penularan tersebut terjadi. Hal itu baru berdampak signifikan.
"Artinya, mau level 3 atau 4, enggak masalah. Esensinya ada 3T, 5M dan vaksinasi," kata peneliti dari Griffith University Australia pada Jumat (19/11/2021).
Dari aspek 3T, tracing jadi sorotan Dicky. Hal ini menurutnya masih lemah dilakukan Indonesia. Tracing yang lemah membuat sumber penularan tidak segera ditemukan alhasil hal itulah yang membuat Indonesia masih dalam level penularan komunitas.
"Adanya keterisian pasien di fasilitas kesehatan itu adalah puncak gunung es. Masyarakat kita bukanlah yang sedikit-sedikit ke faslitas kesehatan. Artinya, kasus yang ada di rumah-rumah lebih banyak," kata Dicky.
Soal pemberlakuan PPKM level 3 jelang Nataru, Dicky lebih menyarankan pemerintah mengambil kebijakan tingkat level berdasarkan data yang sudah ada.
"Di review saja data-data daerah. Kalau dianggap memang harus level 3 ya level 3. Harus lihat data. Kan begitu," kata Dicky.
Dia berpendapat, jika ditetapkan Level 3 tapi data menunjukkan Level 1 maka harus ada justifikasi, kenapa?
"Enggak bisa hanya karena kemauan pemerintah saja," tegas Dicky.
Jelang momen libur panjang Nataru, Dicky memprediksi bakal terjadi kenaikan kasus di triwulan pertama 2022. Kasus bakal naik bila mitigasi pandemi yang mendasar tidak dijalankan dengan optimal.
"Memang bukan di Januari potensi peningkatannya," kata Dicky,
Lebih lanjut, ia menerangkan jika ancaman peningkatan kasus bisa dicegah dengan penerapan 3T, prokes 5M, dan vaksinasi. Bila mitigasi dilakukan tepat, potensi gelombang COVID-19 berikutnya bisa dicegah.
#ElevateWomen