Fimela.com, Jakarta Pemerintah kembali memberlakukan PPKM Level 3 untuk Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Semua daerah di Indonesia harus menerapkan kebijakan ini.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk mengantisipasi gelombang ketiga COVID-19 di Indonesia. PPKM Level 3 mulai diberlakukan tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Kebijakan PPKM Level 3 ini diterapkan karena memprediksi meningkatnya mobilitas masyarakat Indonesia di momen libur Nataru. Pemerintah akan memberlakukan sejumlah aturan, mulai dari memperketat protokol kesehatan, hingga larangan mengadakan pesta kembang api, yang biasanya digelar di penghujung tahun.
What's On Fimela
powered by
PPKM Level 3 untuk menekan mobilitas masyarakat saat Nataru 2021/2022
Pemerintah juga melarang arak-arakan yang berpotensi menimbulkan kerumunan besar. Terkait ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan akan disesuaikan dengan aturan PPKM Level 3.
Sayangnya, pemerintah tidak mengeluarkan larangan mudik dan penyekatan di sejumlah jalan. Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan COVID-19 Alexander K. Ginting mengatakan nantinya pemerintah hanya akan memperketat mobilitas warga lewat PPKM.
Penetapan kebijakan ini menunggu Mendagri menerbitkan Instruksi Mendagri terbaru. Selambat-lambatnya, Inmendagri akan ditetapkan pada tanggal 22 November 2021 mendatang.
#Elevate Women