Fimela.com, Jakarta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 akan diterapkan selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Natal - Tahun Baru secara online pada, Rabu (17/11/2021).
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3," ujar Muhadjir dikutip dari siaran pers. Muhadjir mengatakan, kebijakan tersebut dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19. Sebab, libur Natal dan Tahun Baru diprediksi akan meningkatkan mobilitas masyarakat. "Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," kata dia.
Nantinya akan ada keseragaman secara nasional. Dalam kebijakan libur Natal dan Tahun Baru ini, kata dia, sejumlah kegiatan pun dilarang pelaksanaannya, antara lain perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar.
Protokol yang diperketat
Sementara itu, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan, akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3. "Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," kata dia.
Selain itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal. Menurut dia, sudah ada kesepakatan bahwa aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nantinya akan diseragamkan. "Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata dia. aturan ini akan diumumkan pada 22 November mendatang.
Muhadjir mengatakan, kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru. Sebab, kata dia, Inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru. Inmendagri tersebut akan ditetapkan selambat-lambatnya pada 22 November 2021.
Kegiatan yang dilarang
Berkaitan akan diberlakukannya PPKM level 3 di seluruh Indonesia, maka terdapat sejumlah larangan kegiatan pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.
"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," kata Muhadjir.
Mengenai alasannya, Muhadjir mengungkapkan, pemberlakukan PPKM level 3 sebagai upaya memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.
#Elevate Women