7 Poin Penting Permendikbud No 30 Tahun 2021

Baiq Nurul Nahdiat diperbarui 15 Nov 2021, 16:05 WIB

Fimela.com, Jakarta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi mengesahkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021. Aturan tersebut berisi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Ia juga menegaskan, kementeriannya tidak mendukung apapun segala tindakan asusila dan hal yang melenceng dari norma agama. Anggapan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus yang dianggap melegalkan zina juga perlu diluruskan.

"Satu hal yang perlu diluruskan juga mohon menyadari bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sama sekali tidak mendukung apapun yang tidak sesuai dengan norma agama dan tindakan asusila," ujar Nadiem dalam diskusi 'kampus merdeka dari kekerasan seksual', dilansir dari Liputan6.com, Senin (15/11/2021).

Peraturan Menteri yang terdiri dari 58 pasal ini diteken Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 31 Agustus 2021 lalu. Nadiem menegaskan, aturan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap civitas akademika dalam mewujudkan pembelajaran yang aman.

Berikut poin-poin penting yang terdapat dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021:

What's On Fimela
2 dari 3 halaman

1. Fokus pada Kekerasan Seksual

Ilustrasi Kekerasan Seksual Credit: pexels.com/pixabay

Merujuk pada Pasal 1, definisi kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.

2. Memprioritaskan Hak Korban

Perlindungan dan hak korban menjadi prioritas utama dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021. Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dilaksanakan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi korban, keadilan dan kesetaraan gender, kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, akuntabilitas, independen, kehati-hatian, konsisten, dan jaminan ketidakberulangan.

3. Sasaran Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021

Sasaran Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 antara lain:

a. Mahasiswa;

b. Pendidik;

c. Tenaga Kependidikan;

d. Warga Kampus; dan

e. Masyarakat umum yang berinteraksi dengan Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dalam pelaksanaan Tridharma. 

4. Bentuk Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual yang dimaksud dalam aturan ini adalah tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi komunikasi. Termasuk kekerasan seksual yang berdampak pada psikologi korban dan membatasi hak atas pendidikan atau pekerjaan akademiknya. Hal ini terdapat 21 bentuk kekerasan seksual dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 sebagaimana tercantum dalam Pasal 5.

3 dari 3 halaman

5. Sanksi Bukan Berorientasi pada Pelaku

Ilustrasi kekerasan seksual/copyright shutterstock

Nadiem menjelaskan, sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku harus berdasarkan dampak akibat perbuatan yang dilakukan terhadap kondisi korban dan lingkungan kampus, bukan berorientasi pada pelaku. (Pasal 14)

6. Penanganan yang Wajib Dilakukan Perguruan Tinggi

Jika terdapat laporan kekerasan seksual, perguruan tinggi wajib melakukan penanganan yang meliputi pendampingan, perlindungan, pengenaan sanksi administratif, dan pemulihan korban. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 10 hingga 19.

7. Perguruan Tinggi Wajib Bentuk Satgas

Sebagai tindak lanjut dari Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, seluruh perguruan tinggi wajib untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) berdasarkan waktu yang telah ditentukan. Berdasarkan Pasal 54 Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, hasil monev dilaporkan setiap semester yang berupa kegiatan pencegahan kekerasan seksual, hasil survei yang dilakukan oleh satgas, data pelaporan kekerasan seksual, kegiatan penanganan kekerasan seksual, dan kegiatan pencegahan keberulangan kekerasan seksual.

Diharapkan dengan disahkannya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 ini tidak ada lagi kekerasan seksual yang terjadi dalam lingkup pendidikan, khususnya di lingkungan kampus. Untuk melihat secara lengkap isi dari Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, kamu bisa unduh di sini!

#ElevateWomen