OVO Jawab Soal Pencabutan Izin OJK yang Ramai di Media Sosial

Vinsensia Dianawanti diperbarui 11 Nov 2021, 10:08 WIB

Fimela.com, Jakarta Platform pembayaran OVO buka suara terkait isu pencabutan izin OJK yang belakangan ramai di media sosial. Akibat kabar ini, banyak masyarakat yang merasa khawatir akan keamanan dari penggunaan OVO sebagai alat pembayaran nontunai.

Baru-baru ini muncul kabar bahwa Otoritas Jasa Keuangan atau OJK melakukan pencabutan izin terhadap PT. OVO Finance Indonesia atau OFI. Dari isu berkembang, OVO dikabarkan akan tutup akibat pencabutan izin ini.

Menjawab isu tersebut, OVO menjelaskan bahwa perusahaan finansial yang dicabut izinnya oleh OJK bukanlah OVO yang selama ini digunakan sebagai alat pembayaran nontunai.

“Kami menegaskan bahwa OFI tidak memiliki kaitan apapun dan bukan bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO. OFI bukanlah anak perusahaan maupun subsidiary dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO. Sehingga pencabutan izin oleh OJK tersebut, sama sekali tidak ada pengaruhnya terhadap semua lini bisnis dalam kegiatan usaha uang elektronik OVO,” ungkap Presiden Direktur OVO, Karaniya Dharmasaputra.

 

What's On Fimela
2 dari 3 halaman

Beda perusahaan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia. Pencabutan ini tertuang dalam KEP110/D.05/2021 OJK tertanggal 19 Oktober 2021.

Karaniya menegaskan bahwa kabar yang beredar soal uang elektronik OVO yang akan ditutup adalah berita bohong alias HOAX. Seluruh layanan dan operasional OVO masih berjalan seperti biasa. OVO juga memastikan saldo pengguna yang ada di aplikasi dipastikan aman.

Otoritas Jasa Keuangan pun turut mengklarifikasi soal isu pencabutan izin OVO. Dalam pernyataan pers, Sekar Jarot, Juru Bicara OJK menyebut bahwa tidak ada keterkaitan antara OFI dan OVO yang berada di bawah naungan perusahaan (PT Visionet Internasional).

“OJK mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia (OFI) yang merupakan perusahaan pembiayaan. Perusahaan tersebut merupakan entitas yang berbeda dengan platform OVO (PT Visionet Internasional) yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia," kata Sekar Jarot.

Pencabutan izin usaha OFI dilakukan OJK karena perusahaan tersebut mengembalikan izin atas dasar keputusan pemilik perusahaan. Hal ini dibuat berdasarkan pertimbangan faktor eksternal dan internal.

3 dari 3 halaman

Simak video berikut ini

#elevate women