Catat, Ini Tarif Uji Emisi Berbayar untuk Mobil dan Motor di DKI Jakarta

Hilda Irach diperbarui 09 Nov 2021, 12:00 WIB

Fimela.com, Jakarta DKI Jakarta mewajibkan semua kendaraan baik motor maupun mobil lulus uji emisi. Kewajiban uji emisi kendaraan diatur dalam Pergub Jakarta Nomor 66 tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menerangkan, keterlibatan petugas kepolisian intinya untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat. Dia tak menampik aturan uji emisi tujuannya demi menjaga lingkungan di DKI Jakarta.

"Jangan sampai masyarakat menjadi kontra seolah-seolah polisi atau pemerintah itu mencari-cari atau tidak ada empati terhadap situasi pandemi. Kita lebih membayangkan bagaimana langit Jakarta itu biru," ujar dia kepada Liputan6.com.

Kendaraan yang belum melakukan/tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi. Pada awalnya, sanksi tilang untuk kendaraan yang belum/tidak lulus uji emisi di wacanakan mulai 13 November 2021, tetapi kemudian dibatalkan karena jumlah kendaraan yang sudah diuji emisi masih sangat minim.

 
2 dari 3 halaman

Uji emisi berbayar

Pemprov DKI Jakarta mewajibkan uji emisi bagi semua kendaraan mobil dan motor, ini tarifnya. (unsplash/ivan bogdanov).

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan masyarakat dapat melakukan uji emisi berbayar di bengkel/kios/layanan mobile Penyelenggaran Uji Emisi. Daftarnya bisa diakses lewat aplikasi e-Uji Emisi.

Asep menerangkan, saat ini terdapat 250 penyelenggara uji emisi bagi kendaraan roda empat dan 15 bagi roda dua. "Saat ini terdapat 250 penyelenggara uji emisi kendaraan roda empat dan 15 penyelenggara uji emisi kendaraan roda dua yang ready memberikan pelayanan. Jumlah penyelenggara uji emisi ini akan terus bertambah," katanya di Jakarta, Kamis (4/11/2021).

Asep menerangkan, untuk melakukan uji emisi di gerai-gerai tersebut dikenakan tarif sebesar Rp 150 ribu bagi roda empat dan Rp 50 ribu bagi roda dua.

"Namun, tidak gratis tarifnya berkisar Rp 150 ribu untuk mobil dan Rp 50 ribu untuk motor. Berlaku selama 1 tahun. Meskipun berbayar, uji emisi ini perlu dilakukan untuk menjaga mesin kendaraan agar tetap prima dan juga turut berperan serta dalam mengurangi polusi udara di Jakarta," katanya.

3 dari 3 halaman

Gerai Akan Diperbanyak

Pemprov DKI Jakarta mewajibkan uji emisi bagi semua kendaraan mobil dan motor, ini tarifnya. (unsplash/harley davidson).

Pemprov DKI Jakarta, kata Asep melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) telah mempermudah perizinan pembukaan gerai uji emisi. Ke depannya gerai uji emisi akan terus diperbanyak.

"Sehingga diharapkan ekosistem uji emisi terbentuk dan masyarakat dapat memilih melakukan uji emisi di dekat tempat tinggalnya," harap dia.

#Elevate Women