Perhatikan 7 Hal Penting Saat Memilih Properti Tempat Usaha

Vinsensia Dianawanti diperbarui 11 Nov 2021, 17:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Memahami aspek hukum dalam penyewaan atau pembelian properti menjadi hal penting dalam membangun usaha. Terutama di masa pandemi seperti ini, setiap pengusaha harus lebih berhati-hati dalam penggunaan dana pada usaha yang ia jalankan.

Bagi kamu yang hendak mendirikan usaha di masa pandemi ini, tentu ada banyak hal yang harus dipersiapkan. Jangan terlalu fokus pada perhitungan modal sehingga mengabaikan administrasi properti yang berkaitan dengan aspek hukum.

Menurut Senior Legal Associate Pinhome, Putri Athira, setidaknya kamu harus mengetahui beberapa hal berikut ini sebelum memutuskan untuk menyewa atau membeli properti sebagai tempat usaha.

1. Mengenal jenis properti

Terdapat dua jenis properti secara garis besar, yakni properti nonkomersial atau residensial dan properti komersial. Properti nonkomersial adalah properti-properti yang sebenarnya ditujukan peruntukannya untuk tempat tinggal, seperti rumah tapak, apartemen, dan rumah susun. Sementara, properti komersial adalah bangunan-bangunan yang sudah ditujukan pembangunannya untuk kegiatan usaha perdagangan maupun jasa. Contohnya seperti ruko, perkantoran, pertokoan, dan tempat penginapan.

 

2 dari 4 halaman

2. Perhatikan lokasi properti

Ilustrasi daftar perusahaan dan startup Indonesia yang masuk Forbes Asia/dok. Unsplash Socialcut

Pastikan bahwa properti tersebut sudah sesuai dengan kegiatan usaha. Jangan sampai menyalahgunakan fungsi properti yang kita miliki untukkegiatan usaha, dan ternyata itu zonasinya tidak sesuai. Jadi ketika kita melakukan kegiatan usaha, di tengah jalan itu bisa diberhentikan oleh pemerintah karena izinnya tidak sesuai.

3. Memiliki IMB

Pelaku usaha harus memastikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Properti adalah untuk Tempat Usaha. Jangan sampai kamu mendirikan usaha di sebuah properti yang perizinannya untuk tempat tinggal.

4. PBB yang sudah lunas

Ini menjadi penting bahwa bangunan yang kamu pilih sebagai tempat usaha sudah menunaikan kewajibannya, yakni dengan pembayaran pajak.

“Ini sebenarnya bagian yang harus dipatuhi oleh semua pihak. Tidak hanya pelaku usaha, tetapi juga pemilik properti dengan aspek apapun bahwa PBB harus selalu dicek dan harus selalu dilunasi,” tutur Putri.

 

3 dari 4 halaman

5. Adanya Perjanjian Sewa Menyewa atau Perjanjian Jual Beli

Hal ini terkait dengan kepemilikan properti yang akan digunakan sebagai tempat usaha. Jadi, harus jelas ketika menggunakan suatu properti, underline dokumennya harus jelas. Apakah kita menyewa properti tersebut dari orang lain untuk dijadikan tempat usaha? Apabila iya, kita harus menyiapkan perjanjian sewa-menyewanya. Jadi memang ketika ada pemeriksaan apapun, dapat diketahui bahwa kita memang pihak yang sah untuk dapat menduduki properti itu untuk melakukan kegiatan usaha.

6. Memiliki salinan dokumen pembangunan properti

Pemilik properti harus memberikan salinan dokumen terkait pembangunan Properti. Kemudian, pelaku usaha juga harus memahami aturan mengenai Status Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). “SKDP adalah salah satu bagian juga dalam pengajuan izin usaha yang memang nantinya ketika kita membangun suatu usaha, kita harus memiliki SKDP. Jadi, jelas terdaftar bahwa PT atau CV yang didirikan itu memang sudah memiliki keterangan domisili atas kantor tempat ia beroperasi,” tuturnya.

7. Waspada dokumen palsu

Apabila ingin menyewa properti untuk kegiatan usaha atau lain sebagainya, pastikan bahwa kita melakukan pengecekan secara optimal bahwa semuanya (meliputi) pemilik dari properti tersebut yang ingin kita sewa, misalkan untuk kegiatan usaha, semuanya sudah jelas dan secara dokumentasi legalnya sudah lengkap. “Jadi, tidak ada unsur-unsur penipuan. Karena kita sedang melakukan usaha, jangan sampai usaha itu diberhentikan di tengah-tengah karena ada beberapa dokumen atau hal-hal yang secara legal tidak comply,” kata Putri.

4 dari 4 halaman

Simak video berikut ini

#elevate women