Fimela.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI resmi mengeluarkan izin penggunaan vaksin Sinovac untuk diberikan kepada anak usia 6 hingga 11 tahun, Senin (1/11/2021).
Namun tak semua anak bisa disuntik vaksin Covid-19. Anak tidak direkomendasikan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 jika memiliki kontraindikasi.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Rekomendasi yang diterbitkan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) terkait syarat anak yang boleh mendapatkan vaksin Covid-19.
Dalam surat Rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia Pemberian Vaksin Covid-19 (Coronavac®) pada Anak Usia 6 Tahun ke Atas, terdapat 9 kategori anak yang tak boleh divaksin Sinovac. Dikutip dari situs resmi IDAI, berikut selengkapnya.
What's On Fimela
powered by
Anak dengan 11 kondisi yang tak boleh divaksin
IDAI mengingatkan bahwa vaksinasi COVID-19 dengan menggunakan vaksin Sinovac tidak direkomendasikan bagi anak yang memiliki atau mengalami kontraindikasi, sebagai berikut:
- Defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol
- Penyakit Sindrom Gullian Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis
- Anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi
- Anak yang sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat
- Sedang mengalami demam 37,50 Celsius atau lebih
- Anak baru sembuh dari COVID-19 kurang dari 3 bulan
- Pasca imunisasi lain kurang dari 1 bulan
- Anak atau remaja sedang hamil
- Hipertensi tidak terkendali
- Memiliki hipertensi dan diabetes melitus
- Memiliki penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital yang tidak terkendali
Rekomendasi di atas juga memberi catatan, imunisasi untuk anak dengan kanker dalam fase pemeliharaan, penyakit kronis atau autoimun yang terkontrol dapat mengikuti panduan imunisasi umum dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter penanggung jawab pasien sebelumnya.
Pemberian 2 dosis sinovac
Untuk pemberian imunisasi COVID-19 Coronavac ® pada anak golongan usia 6 tahun ke atas, vaksin CoronoVac ® diberikan secara intramuskular dengan dosis 3ug (0,5 ml) sebanyak dua kali pemberian dengan jarak dosis pertama ke dosis kedua, yaitu 4 minggu.
Pada surat rekomendasi yang diteken Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI Piprim Basarah Yanuarso dan Sekjen PP IDAI Hikari Ambara Sjakti tertanggal 2 November 2021, IDAI juga mengingatkan, sebelum dan sesudah vaksinasi semua anak tetap memakai masker dengan benar, menjaga jarak, tidak berkerumun.
Selanjutnya, jangan bepergian bila tidak penting. Pelaksanaan imunisasi mengikuti kebijakan Kementerian Kesehatan RI dan dapat dimulai setelah mempertimbangkan kesiapan petugas kesehatan, sarana, prasarana dan masyarakat.
Ambara menegaskan, rekomendasi IDAI terkait pemberian vaksin bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan bukti- bukti ilmiah yang terbaru.
#Elevate Women