Fimela.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4 di wilayah Jawa dan Bali untuk periode 2 November - 15 November 2021.
Dalam hal ini, Pemerintah telah menerbitkan kembali dasar peraturan teknis perpanjangan PPKM melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa Bali.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 November 2021 sampai dengan tanggal 15 November 2021,” demikian bunyi diktum ke-18, dikutip dari Liputan6.com, Rabu (3/11).
Berdasarkan Inmendagri tersebut, PPKM di DKI Jakarta resmi turun ke level 1 selama dua pekan mendatang.
“Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1, yakni Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” jelas Inmendagri.
What's On Fimela
powered by
Beberapa Wilayah yang Turun Level
Dalam perpanjangan PPKM kali ini, tak hanya DKI Jakarta yang berhasil turun ke PPKM level 1. Selain DKI, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, hingga Kabupaten Bekasi juga turun ke PPKM level 1 mulai Selasa (2/11).
Sementara itu, beberapa wilayah penyangga ibu kota seperti Kota Tangerang Selatan, Kota Depok, dan Kota Bekasi masih berada di PPKM level 2 seperti 2 minggu sebelumnya. Lalu, untuk Kota Bogor, saat ini masih berada di PPKM level 3.
PPKM Level 1 Mendekati Normal
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan kehidupan masyarakat di daerah PPKM level 1 akan mendekati normal kembali.
Hal tersebut sejalan dengan syarat indikator yang telah ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menjelaskan bahwa daerah yang menerapkan PPKM Level 1 adalah daerah yang memiliki angka kasus konfirmasi positif COVID-19 kurang dari 20 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Dalam hal ini, Pemerintah juga menetapkan indikator terkait wilayah PPKM level 1 yang mana akan diberlakukan apabila daerah telah memenuhi target cakupan vaksinasi dosis 1 sebesar 70 persen dan dosis 1 lansia sebesar 60 persen.
“Penerapan PPKM Level 1 ini akan mendekati aktivitas kehidupan masyarakat yang normal,” ujar Luhut, dalam konferensi pers, Senin (4/10), dikutip dari Liputan6.com.
Meski telah turun ke PPKM level 1, pemerintah akan tetap terus melakukan tindakan surveillance, testing/tracing, dan peningkatan disiplin protokol kesehatan. Hal ini menyusul aktivitas masyarakat yang akan menuju kehidupan new normal.
Penulis: Chrisstella Efivania
#ElevateWomen