Syarat Antigen H-1 bagi Pelaku Perjalanan Mobil dan Motor Jarak Jauh

Novi Nadya diperbarui 02 Nov 2021, 21:20 WIB

Fimela.com, Jakarta Aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali kembali diinstruksikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Dalam Inemendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) nomor 57 tahun 2021, pelaku perjalanan domestik harus menunjukkan bukti kartu vaksin Covid-19. 

Selain itu, para pengguna transportasi juga harus menunjukkan antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah dua kali divaksin. Atau menunjukkan bukti PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin satu kali.

"Itu untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk atau keluar wilayah Jawa dan Bali, " ujar Tito dalam Inmendagrinya, Selasa (2/11/2021) melansir dari Liputan6.com.

Aturan hampir serupa juga berlaku untuk pengguna mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh, baik itu bus, kapal laut dan kereta api. Bedanya, para pengguna moda transportasi tersebut hanya diminta menunjukkan hasil Antigen (H-1).

Terkecuali untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku aturan terpisah, yakni sopir yang sudah divaksin 2 kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.

"Sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 hari dan sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x 24 jam," Tito menutup.

 

What's On Fimela
2 dari 2 halaman

Naik Pesawat Cukup Pakai Tes Antigen

 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan tes PCR tak lagi menjadi syarat untuk naik pesawat. Masyarakat yang berpergian via jalur udara cukup melakukan tes antigen Covid-19.

"Untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR," jelas Muhadjir dalam konferensi pers, Senin (1/11/2021).

Ketentuan ini berdasarkan usulan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Adapun pemerintah sebelumnya menetapkan tes PCR menjadi syarat untuk naik pesawat.

"Cukup menggunakan tes antigen, sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa Bali sesuai dengan usulan dari bapak Mendagri," ujar Muhadjir.

#ElevateWomen