Pemerintah akan Tindak Tegas RS dan Lab COVID-19 Nakal Terkait Hasil PCR

Annissa Wulan diperbarui 02 Nov 2021, 16:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Kemenkes melalui Dirjen Pelayanan Kesehatan RI Abdul Kadir menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas fasilitas kesehatan yang melayani pemeriksaan RT-PCR COVID-19 dengan tidak mematuhi ketentuan terbaru tarif pemeriksaan RT-PCR yang diberlakukan pemerintah. Seperti diketahui, tarif baru pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) telah resmi diberlakukan pada hari Rabu (27/10/2021), seperti tertulis dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.04.03/I/3853/2021.

Surat Edaran ini telah menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR menjadi Rp275.000 untuk Jawa-Bali dan Rp300.000 untuk luar Jawa-Bali. Bagi RS dan Lab penyelenggara pelayanan COVID-19 yang tidak mematuhi aturan ini akan diblok hasil pemeriksaannya dari aplikasi PeduliLindungi.

"Bagi rumah sakit dan lab penyelenggara pelayanan COVID-19 yang nakal, maka akan kami tindak tegas dengan blok hasil pemeriksaannya dari aplikasi PeduliLindungi," jelas Abdul Kadir lewat keterangan resminya yang dilansir dari Liputan6.com.

What's On Fimela
2 dari 2 halaman

Pemerintah akan tindak tegas RS dan lab penyelenggara pemeriksaan COVID-19 yang nakal

Pemerintah akan menindak tegas RS dan Lab penyelenggara pemeriksaan COVID-19 yang tak menaati aturan terbaru terkait tarif RT-PCR.

Selain itu, melalui Surat Edaran yang sama, Kemenkes meminta seluruh fasilitas kesehatan yang melayani pemeriksaan RT-PCR harus menyesuaikan kembali tarif yang diberlakukan oleh instansi mereka. Ini ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten dan Kota, Kepala atau Direktur RS yang memiliki lab pemeriksaan COVID-19, serta pimpinan laboraturium pemeriksaan COVID-19 di seluruh Indonesia.

#Elevate Wome