Fimela.com, Jakarta Pemerintah kembali memperbaharui syarat penerbangan untuk Jawa dan Bali di masa PPKM periode 2-15 November 2021.
Pada syarat penerbangan terbaru, pemerintah tidak mewajibkan calon penumpang untuk melakukan tes PCR. Melainkan calon penumpang diizinkan untuk menggunakan tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan.
Ketentuan ini berlaku hanya untuk penerbangan di wilayah dengan status PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di Jawa dan Bali.
Aturan ini sendiri tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Jawa dan Bali. Mengacu pada aturan tersebut, berikut syarat penerbangan terbaru yang ditetapkan pemerintah.
What's On Fimela
powered by
Syarat penerbangan terbaru
- Menunjukkan bukti vaksin COVID-19
- Hasil negatif antigen untuk yang telah vaksinasi dengan dosis lengkap dengan masa berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan
- Hasil negatif PCR untuk yang baru vaksinasi satu dosisi dengan masa berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Soal perubahan syarat penerbangan ini, Menteri Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Muhadjir Effendy menyebut pemerintah kembali memperbolehkan tes antigen seperti yang sudah diberlakukan di wilayah luar Jawa dan Bali.
"Untuk perjalanan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen. Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa non Bali," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual pada Senin (1/11/2021).
Aturan sebelumnya
Sebelumnya, pemerintah mewajibkan calon penumpang untuk melakukan tes PCR yang berlaku 2x24 jam sebagai syarat penerbangan meski sudah vaksinasi dosis lengkap. Namun pada 27 Oktober 2021 diterbitkan Inmendagri 55/2021 yang mengubah aturan masa berlaku tes PCR menjadi 3x24 jam.
Revisi terbaru menyebut bahwa syarat penerbangan kini tidak wajib melakukan tes PCR pada masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi lengkap.
Simak video berikut ini
#elevate women