Pemerintah Putuskan Perpanjang Masa Berlaku PCR untuk Pesawat

Nabila Mecadinisa diperbarui 30 Okt 2021, 11:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Pemerintah umumkan masa berlaku hasil tes PCR Covid-19 untuk psawat diperpanjang menjadi 3x24 jam. Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3,2, dan 1 di wilayah Jawa dan Bali. Sebelumnya, masa berlaku tes PCR 2x24 jam untuk penerbangan Jawa dan Bali.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal mengatakan jika kebijakan ini diharapkan bisa membantu Kabupaten/kota yang belum memiliki lab PCR. Kebijakan ini adalah pertimbangan seksama dengan keterbatasan laboratorium di sejumlah kabupaten antar pulau di luar Jawa dan Bali. 

Dikutip dari Liputan6.com, "Untuk menerapkan prinsip kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menerapkan protokol kesehatan, karena mobilitas masyarakat yang meningkat melalui moda transportasi umum, dan untuk proses pengendalian dan antisipasi adanya potensi munculnya varian baru Covid-19," kata dia.

 

What's On Fimela
2 dari 3 halaman

3 x 24 jam

ilustrasi tes pcr/Cryptographer/shutterstock

"Oleh karena itu, penerapan disiplin protokol kesehatan tidak boleh kendor dan bahkan terus diperkuat paralel dengan implementasi tracing dan tracking melalui aplikasi PeduliLindungi," jelas dia.

Lebih lanjut, pemberlakuan tes PCR terhadap pesawat terbang akan terus dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan pandemi.

3 dari 3 halaman

Perpanjang masa berlaku PCR

ilustrasi tes pcr/Alxddd000/shutterstock

Pemerintah menyatakan, masa berlaku waktu hasil tes polymerase chain reaction atau PCR Covid-19 untuk pesawat kini menjadi 3x24 jam. Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa dan Bali.

Sebelumnya, masa berlaku tes PCR yaitu 2x24 jam untuk penerbangan Jawa dan Bali.

"PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar Jawa dan Bali; atau PCR (H-3) untuk pesawat udara antarwilayah Jawa dan Bali," demikian diktum Kesatu Inmendagri seperti dikutip pada Kamis (28/10/2021).

Ketentuan tersebut berlaku dalam level PPKM 1 sampai 3. Inmendagri ini berlaku 27 Oktober 2021 sampai dengan 1 November 2021.