3 Tempat Wisata Jakarta Dapat Dikunjungi Anak di Bawah 12 Tahun, Cara Tahu Persyaratanya

Anisha Saktian Putri diperbarui 28 Okt 2021, 12:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Pemberlakuan Pembatas Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperrpanjang hingga 1 November 2021. Meskipun demikian, beberapa daerah sudah mengalami penurunan level, termasuk DKI Jakarta yang sudah masuk Level 2.

Level 2 diberikan karena kasus di daerah tersebut sudah terkendali. Maka penuruan level ini melonggarkan beberapa aturan termasuk anak berusia di bawah 12 tahun dapat mengunjungi sejumlah tempat wisata terutama di DKI Jakarta.

Kebijakan objek wisata telah buka dan diperbolehkan untu anak-anak sudah berlaku sejak Rabu, 20 Oktober 2021. Namun tetap dengan persyaratan yang cukup ketat.

"Anak dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua," ujar Anies dalam salinan Kepgub 1245/2021 yang diterima di Jakarta.

Melansir Liputa6.com, berikut ini daftar tempat wisata di Jakarta yang bisa dikunjungi oleh anak usia di bawah 12 tahun lengkap dengan syaratnya.

What's On Fimela
2 dari 4 halaman

1. Taman Impian Jaya Ancol

Para pengunjung menaiki wahana bermain di Dunia Fantasi, Ancol, Jakarta, Minggu (10/10/2021). Pelonggaran PPKM level 3 di Jakarta membuat sejumlah tempat wisata kembali ramai didatangi pengunjung. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kawasan wisata yang terletak di Jalan Lodan timur Nomor 7, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, ini mulai menerima pengunjung anak-anak sejak Rabu, 20 Oktober 2021.

Sejumlah unit rekreasi yang telah dibuka kembali adalah Dunia Fantasi, Ocean Dream Samudra, Allianz Ecopark, Pasar Seni, Gondola, dan Sea World. Taman Impian Jaya Ancol sebelumnya telah menerima kunjungan wisatawan sejak pertengahan September lalu dalam rangka uji coba.

Meski begitu terdapat sejumlah persyaratan untuk bisa masuk ke tempat wisata Ancol, yaitu:

1. Pengunjung wajib melakukan pembelian tiket secara daring atau online melalui www.ancol.com sebelum kunjungan dan menunjukan kepada petugas saat kedatangan.

2. Wajib install aplikasi PeduliLindungi dan menunjukkan status sudah vaksin yaitu berwarna hijau atau kuning ketika melakukan check-in. Bagi yang berwarna merah atau hitam tidak dapat diijinkan memasuki kawasan Taman Impian Jaya Ancol.

3. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan berkunjung dengan wajib didampingi oleh orang tua yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

4. Wajib mematuhi protokol kesehatan yaitu dengan menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan air dan sabun atau dengan hand sanitizer, serta menjaga jarak dan tidak berkerumun.

5. Ganjil genap kendaraan bermotor roda 4 menuju Ancol tetap diberlakukan pada Jumat, Sabtu dan Minggu mulai pukul 12.00 - 18.00.

Sementara itu, untuk aktivitas berenang di Pantai belum diijinkan serta arena permainan air Atlantis Water Adventure belum beroperasi sampai informasi lebih lanjut.

3 dari 4 halaman

2. Taman Mini Indonesia Indah (TMII)

Salah satu anjungan wisata di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur. (Liputan6.com/Yopi Makdori)

TMII menjadi salah satu tempat wisata di Jakarta Timur yang sudah dibuka untuk anak di bawah 12 tahun.

Meski begitu terdapat sejumlah persyaratan bagi anak usia di bawah 12 tahun untuk berkunjung di Taman Mini Indonesia Indah, yaitu:

1. Anak dibawah 12 tahun sudah boleh berkunjung ke Taman Mini Indonesia Indah, tentunya dengan didampingi oleh orang tua atau pendamping yang telah divaksin minimal dosis pertama.

2. Orang tua atau pendamping anak di bawah 12 tahun yang berkunjung di Taman Mini Indonesia Indah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

3. Wajib mematuhi protokol kesehatan yaitu dengan menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan air dan sabun atau dengan hand sanitizer, serta menjaga jarak dan tidak berkerumun.

4 dari 4 halaman

3. Taman Margasatwa Ragunan

Petugas memberi makan burung di Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Jakarta, Sabtu (23/10/2021). Mulai hari ini TMR ragunan dibuka untuk umum dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (merdeka.com/Arie Basuki)

Pihak pengelola Ragunan melakukan penyaringan atau screening melalui scan QR code PeduliLindungi yang ada di pintu masuk dan sejumlah kawasan di kebun binatang tersebut. Sejauh ini, pihak pengelola mengizinkan pengunjung anak-anak untuk rekreasi di dua wahananya yaitu Pusat Primata Schmutzer dan Taman Satwa Anak.

Sementara itu, untuk bisa masuk ke lokasi wisata Taman Margasatwa Ragunan terdapat sejumlah persyaratan, di antaranya:

1. Wajib mendaftar online H-1 kunjungan melalui link bit.ly/PesantiketTMR sedangkan untuk transaksi pembayaran tetap di loket.

2. Untuk sementara pengunjung wajib bagi warga domisili DKI Jakarta atau yang memiliki KTP DKI Jakarta.

3. Tidak ada batasan usia dan diperbolehkan untuk ibu hamil.

4. Wajib install aplikasi PeduliLindungi dan menunjukkan status sudah vaksin yaitu berwarna hijau atau kuning ketika melakukan check-in. Bagi yang berwarna merah atau hitam tidak dapat diijinkan memasuki kawasan Taman Margasatwa Ragunan.

5. Wajib mematuhi protokol kesehatan yaitu dengan menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan air dan sabun atau dengan hand sanitizer, serta menjaga jarak dan tidak berkerumun.