Fimela.com, Jakarta Pemerintah baru saja memutuskan untuk menghapus cuti bersama di tanggal 24 Desember 2021. Yang berarti hanya akan ada hari libur biasa untuk perayaan Hari Natal dan Tahun Baru 2021. Tanggal 25 Desember 2021 dan 1 Januari 2021 jatuh di hari Sabtu.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan bahwa hal tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri. Ia menjelaskan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait, antara lain Kemenhub, Kemenag, Kemendagri, KemenPAN-RB, Kemenparekraf, Kemenkes, Kemendikbudristek, Kemenaker, Kominfo, dan TNI/Polri.
Penghapusan cuti bersama ini merupakan kebijakan dan langkah antisipasi pemerintah menghadapi libur Natal dan Tahun Baru, terutama di rentang waktu yang dianggap krusial, yaitu 23 Desember 2021 hingga 3 Januari 2021. Pemerintah juga tengah bersiap mempersiapkan pengendalian mobilitas masyarakat dan pengetatan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19, usai masa libur Natal dan Tahun Baru.
Penghapusan cuti bersama ini berdasarkan Rapat Koordinasi yang dilakukan beberapa waktu lalu
Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Antisipasi Libur Natal dan Tahun Baru 2022 yang dilaksanakan pada tanggal 26 Oktober 2021 lalu. Rakor tersebut berlansung secara daring dan luring, dipimpin oleh Muhadjir Effendy dan dimoderatori oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Pertemuan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari sejumlah instansi, yaitu Kemenhub, Kemenko Perekonomian, KemenPUPR, Kemenparekraf, Kominfo, Kemenkes, Kemendag, Korlantas Polri, dan Dishub. Muhadjir juga mengatakan bahwa keputusan ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo, tentang tren penurunan kasus COVID-19 yang tidak boleh membuat semua pihak lengah terhadap penularannya.
Pemerintah mengantisipasi gelombang ketiga COVID-19 di Indonesia
"Kegiatan berskala besar dan luas seperti libur nasional dan libur kegiatan keagamaan biasanya menyebabkan kerumunan massa dan seringkali menyebabkan terjadinya lonjakan kasus COVID-19," jelas Muhadjir.
Sedangkan menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, pembatasan mobilitas dan pengawasan prokes harus dilakukan di momen libur Natal dan Tahun Baru ini, belajar dari beberapa negara lain yang mengalami gelombang ketiga COVID-19. Budi juga menginstruksikan agar para operator transportasi bisa memastikan kesiapan sarana transportasi massal, baik dari aspek keselamatan, kelayakan, dan kondisi kesehatan para SDM.
"Semua harus belajar dari negara lain, yaitu Tiongkok, Inggris, Jerman, dan beberapa negara lain yang mengalami gelombang ketiga kasus COVID-19. Saya harap seluruh pemangku kepentingan bisa bersama-sama kompak menjaga kondisi yang sudah mulai membaik ini," ungkap Budi Karya.
#Elevate Women